Kerjasama Uni Eropa dan Indonesia dalam IUE-CEPA melalui ARISE+

Konten ini awalnya ditulis untuk program sarjana atau magister. Ini diterbitkan sebagai bagian dari misi kami untuk menampilkan makalah yang dipimpin oleh rekan yang ditulis oleh mahasiswa selama studi mereka. Karya ini dapat digunakan sebagai bahan bacaan latar belakang dan penelitian, tetapi sebaiknya tidak dikutip sebagai sumber ahli atau digunakan sebagai pengganti artikel/buku ilmiah.


oleh: Ahmad Ghufran Akbar

Kerja sama Uni Eropa (UE) dan Indonesia telah semakin dalam selama bertahun-tahun. Hubungan diplomatik antara kedua belah pihak dimulai dengan pembentukan kerja sama antara Uni Eropa dan ASEAN pada tahun 1980. Hal ini memunculkan Partnership Comprehensive Agreement (PCA) pertama antara UE dan Negara Anggota ASEAN. Dua tahun kemudian, pada bulan Juli 2016, kedua mitra meluncurkan negosiasi untuk membentuk Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang akan memperkuat hubungan ekonomi, meningkatkan perdagangan dan investasi secara keseluruhan dan menciptakan kemakmuran bersama yang berkelanjutan. Salah satu inisiatif unggulan di bawah kerangka kerja sama UE-Indonesia adalah ARISE Indonesia – Trade Support Facility (ARISE+) yang bertujuan untuk berkontribusi pada kesiapan Indonesia dan peningkatan daya saing dalam rantai nilai global melalui intervensi di tingkat nasional dan subnasional. Dalam tulisan ini, penulis akan membahas tentang ARISE+ beserta manfaatnya dilanjutkan dengan pemaparan keseragaman kepentingan masing-masing kemudian diakhiri dengan analisis pengaruh ARISE+ terhadap Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUE-CEPA) dengan motede penelitian deskriptif kualitatif. Tulisan ini mendapatkan luaran berupa ARISE+ berpengaruh dalam suksesi implementasi IUE-CEPA.

Pendahuluan

Indonesia- European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) secara resmi dimulai pada 18 Juli 2016 dan telah menyelesaikan sembilan putaran pada akhir 2020 (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2019). Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan akses dari ekspor Indonesia ke Uni Eropa akan lebih terbuka dan daya saing produk Indonesia akan meningkat. Tetapi lebih dari itu, makna perjanjian ini semakin relevan dalam konteksnya. Reformasi ekonomi, terutama untuk memulai pemulihan ekonomi di tengah krisis akibat pandemi COVID-19. Berdasarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ekonomi Indonesia mencatat kontraksi 2,07 persen di tahun 2020. Mengingat anggaran pemerintah yang terbatas untuk mendukung pemulihan ekonomi, Indonesia perlu meningkatkan produktivitas negara untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Dalam hal ini, IEU CEPA memberikan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas Indonesia. Melalui implementasi IEU CEPA juga diharapkan, Indonesia akan mendapatkan keuntungan yang lebih baik. akses ke pasar sehingga mendorong perdagangan jasa dan investasi yang keduanya memainkan peran penting dalam pemulihan ekonomi. Selain itu, beberapa bagian dari perjanjian mendorong perbaikan peraturan. Reformasi kebijakan ini fokus pada peningkatan iklim bisnis, membangun pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel, merumuskan ekonomi yang lebih aman dan tidak diskriminatif kebijakan, dan menerapkan kebijakan perdagangan dan investasi yang lebih terbuka. Reformasi kebijakan ini akan melengkapi berbagai upaya untuk meningkatkan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.

Baik Uni Eropa dan Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan negosiasi sesegera mungkin. CEPA sangat penting untuk membantu menghilangkan dan mengurangi tarif karena Indonesia diharapkan menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas dan kemudian akan kehilangan akses ke General Scheme of Preference (GSP) UE untuk negara-negara berkembang. Untuk Indonesia, diperkirakan perjanjian tersebut akan meningkatkan kesejahteraan dan PDB masing-masing menjadi € 3,2 miliar dan € 5,2 miliar. Perjanjian tersebut akan meningkatkan kesejahteraan Uni Eropa menjadi € 2,4 miliar dan PDB menjadi € 3,1 miliar pada tahun 2032, menurut Sustainability Impact Assessment (SIA) terbaru oleh Komisi Eropa. Selanjutnya, semakin tinggi tingkat liberalisasi perdagangan yang dicapai dalam perjanjian, semakin besar keuntungan ekonomi yang diharapkan untuk kedua belah pihak. Penghapusan Non-Tariff Barriers (NTBs) untuk diperdagangkan tampaknya menjadi kunci dalam menentukan ukuran keuntungan ekonomi yang diharapkan, perhatian khusus harus diberikan pada langkah-langkah Sanitary and Phyto-Sanitary (SPS) dan Technical Barriers to Trade (TBT).

Salah satu inisiatif unggulan di bawah kerangka kerja sama UE-Indonesia adalah ARISE Indonesia – Trade Support Facility (ARISE+). ARISE+, merupakan salah satu inisiatif unggulan di bawah kerangka kerja sama UE-Indonesia yang bertujuan untuk berkontribusi pada kesiapan Indonesia dan peningkatan daya saing dalam rantai nilai global melalui intervensi di tingkat nasional dan subnasional. Diluncurkan pada tahun 2019 dengan anggaran sebesar € 15 juta, ARISE   Indonesia mencakup bidang prioritas kebijakan perdagangan dan investasi, fasilitasi perdagangan, infrastruktur kualitas ekspor, Geographical Indications (GI) dan mendukung partisipasi aktif UKM Indonesia dalam perdagangan internasional, area lintas sektoral yang penting. Selain itu, program ini mendukung pemerintah untuk meningkatkan reformasi kebijakan perdagangan dan rencana pemulihan ekonomi setelah pandemi. Dengan anggaran keseluruhan sebesar € 15 juta, program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Indonesia untuk meningkatkan kinerja perdagangan dan daya saing. Melalui tulisan ini penulis akan menjabarkan bagaimana program ARISE+ bisa menjadi peluang dalam menerapkan kepentingan masing-masing antara Uni Eropa dan Indonesia. Penulis akan menjelaskan tentang ARISE+ beserta manfaatnya dilanjutkan dengan pemaparan keseragaman kepentingan masing-masing kemudian diakhiri dengan analisis pengaruh ARISE+ terhadap Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement.

Tinjauan Pustaka

Untuk mendukung terlaksananya penelitian ini dengan arah yang benar, penulis mencantumkan bahan pendukung dalam penelitian ini yakni hasil penelitian terdahulu yang telah dilaksanakan guna membandingkan atau memperlihatkan persamaan serta perbedaan dari penelitian terdahulu serta penelitian setelahnya. Hal tersebut di bedakan berdasarkan objek yang diteliti, metode penelitian, atau teori serta konsep yang digunakan.

Literatur pertama ditulis oleh Decy Arifinsjah dalam sebuah artikel berjudul “Kajian Kerja Sama Bilateral Indonesia – Uni Eropa di Bidang Ekonomi Dan Keuangan” (Arifinsjah, 2012). Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan deskriptif dengan menggunakan analisis dari hasil kumpulan studi kepustakaan, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), dan lokakarya/seminar yang melibatkan berbagai pihak terdiri dari berbagai stakeholders diantaranya: perwakilan dari beberapa unit di Kementerian Keuangan RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Jendral Imigrasi), unsur bisnis (KADIN, Euro Chamber), dan akademisi, serta Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan kerja sama bilateral Indonesia dan Uni Eropa, khususnya di bidang Ekonomi dan Keuangan, dan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kerja sama tersebut sehingga Indonesia bisa mendapatkan lebih banyak manfaat dari kerja sama bilateral di bidang Ekonomi dan Keuangan dengan Uni Eropa.

Hasil yang didapatkan dari penelitian sebelumnya memperlihatkan bahwa peluang dan tantangan peningkatan hubungan ekonomi yang lebih komprehensif antara EU dan Indonesia pada kerjasama pertama adalah Asia – Europe Meeting (ASEM), dimana Indonesia berperan aktif dalam setiap pertemuannya. Uni Eropa merupakan partner investasi yang penting bagi Indonesia. Posisi pinjaman dari negara-negara Uni Eropa ini mencakup 19% dari total pinjaman bilateral Indonesia dengan negara-negara lainnya, tidak termasuk pinjaman dari organisasi regional maupun multilateral. Untuk memaksimalkan potensi hubungan ekonomi bilateral antara UE-Indonesia dan mencapai kemitraan dan kerjasama dalam jangka panjang, maka perlu adanya suatu perjanjian bilateral yang ambisius antara Indonesia dan Uni Eropa. Adanya indikasi status quo antara kedua belah pihak telah mengurangi efisiensi hubungan ekonomi dan pemanfaatan potensi ekonomi UE-Indonesia (Arifinsjah, 2012).

Literatur kedua ditulis oleh Yose Rizal Damuri, dkk. dalam sebuah artikel berjudul “Seizing Gains from a Transformative Agreement: A Study on the Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement” (Damuri, et al., 2020).  Studi ini menganalisis dampak potensial dari IEU CEPA terhadap perekonomian Indonesia.Dengan metode kuantitatif dan kualitatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan empiris ke dalam negosiasi IEU CEPA yang sedang berlangsung untuk memaksimalkan manfaat dan untuk mengurangi risiko. Ruang lingkup penelitian ini meliputi perdagangan barang dan jasa, investasi, rantai nilai global, analisis sosial ekonomi serta kebijakan penyesuaian dan strategi optimalisasi. Negosiasi IEU CEPA membuka peluang untuk meningkatkan daya saing nasional dan mendorong reformasi ekonomi yang sangat diperlukan bagi perekonomian Indonesia, terutama untuk mendukung revcovery ekonomi setelah pandemi Covid-19.

Hasil yang didapatkan dari penelitian sebelumnya memperlihatkan bahwasanya hubungan ekonomi antara Indonesia dan Uni Eropa belum mencapai titik optimal. Daya saing Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi telah stagnan dalam beberapa tahun terakhir dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ini. IEU CEPA dapat menjadi salah satu faktor pendorong pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19. Di tengah ketidakpastian ekonomi dan meningkatnya proteksionisme, IEU CEPA berpotensi menjadi katalisator reformasi ekonomi yang komprehensif di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kebutuhan mendesak Indonesia, khususnya untuk memperbaiki regulasi dan iklim usaha. Oleh karena itu, IEU CEPA memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dalam hal perdagangan barang, perdagangan jasa dan investasi (Damuri, et al., 2020).

Pages: 1 2 3Next page

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *