Penstudi
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
Penstudi
No Result
View All Result
Home Economy

Pengaruh Kerjasama Polandia-NTB melalui Implementasi Sister City Terhadap Peningkatan Perekonomian Daerah NTB

Ni Kadek Astrid Sendina by Ni Kadek Astrid Sendina
June 26, 2022
Reading Time: 23 mins read
0
Pengaruh Kerjasama Polandia-NTB melalui Implementasi Sister City Terhadap Peningkatan Perekonomian Daerah NTB

Abstract

RELATED POSTS

Keberhasilan Sektor Pariwisata dalam Peningkatan Ekonomi Melalui Strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition

Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia

Sister city conceptually refers to two regions or cities with different geographical, administrative and political backgrounds, paired up and establishing social and cultural relations between communities. This program is very profitable and is a golden opportunity in the era of regional autonomy to advance development in the region. Poland, which started to issue foreign policies, through the Minister of Foreign Affairs who specifically emphasized the importance of relations with ASEAN countries, made Indonesia more relevant for Poland to make it a potential sister city. NTB is a destination for Poland because it has a lot of potential like Poland, especially one of the provinces in Poland, namely Kujawsko-Pomorskie Province. Among them are ancient destinations such as traditional villages in Lombok and Sumbawa, agriculture and bioenergy sectors. The agreement that has been entered into between NTB and Poland opens up many opportunities for cooperation in business and industry, as well as in education. One of the breakthroughs in the field of cooperation in the fields of education, social culture, tourism, and the economy in 2019 was the signing of a Letter of Intent (LoI) between the NTB Provincial Government and the Kuyavian-Pomeranian Provincial Government.

Keywords: ASEAN, Indonesia, Cooperation, NTB, Poland, Sister city

Abstrak

Sister city secara konsep memaksudkan dua daerah atau kota yang berlatar belakang berbeda dari segi geografis, administrative dan juga politik, berpasangan dan menjalin hubungan social antarmasyarakat dan budaya. Program ini sangat menguntungkan dan merupakan peluang emas di era otonomi daerah guna memajukan pembangunan di daerah. Polandia yang mulai mengeluarkan kebijakan luar negeri, yaitu melalui Menlu yang secara khusus menekankan pentingnya hubungan dengan Negara-negara ASEAN, menjadikan Indonesia semakin relevan bagi Polandia untuk menjadikannya sebagai salah satu sister city yang berpotensi. NTB menjadi tujuan Polandia karena memiliki banyak potensi seperti Polandia khususnya salah satu provinsi di Polandia Provinsi Kujawsko-Pomorskie. Diantaranya destinasi kuno seperti desa-desa adat di Lombok dan Sumbawa, sector pertania dan bioenergy. Kesepakatan yang telah terjalin anatara NTB dengan Polandia membuka banyak peluang kerja sama di sector bisnis dan perindustrian, dan juga pendidikan. Salah satu terobosan dalam bidang kerja sama di bidang pendidikan, sosial budaya, pariwisata, dan ekonomi pada tahun 2019 adalah penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara Pemprov NTB dan Pemerintah Kuyavian-Pomeranian Voivodeship.

Kata kunci : ASEAN, Indonesia,  Kerjasama, NTB, Polandia, Sister city

___________

 

PENDAHULUAN
Latar Belakang

Menurut Donald Bell Sounder & Shanna Bredel pada buku yang berjudul “A Study of Sister city Relations”, ketika sebuah komunitas dari berbagai ukuran memutuskan untuk bergabung dengan komunitas di negara lain untuk mempelajari lebih lanjut tentang satu sama lain, dan untuk mengembangkan pertukaran bermakna ramah, kedua komunitas mengusulkan afiliasi resmi mengarah ke penunjukan resmi sebagai “kakak kota”. Sebuah sister city, kota, negara, dll. hubungan menjadi resmi dengan penandatanganan perjanjian formal oleh pejabat terpilih atas dua yurisdiksi. Oleh karena itu, Sister city, kota, negara, dll. Bidang-bidang yang meliputi Kerjasama Sister city terbagi kedalam: Budaya, dalam konteks kerjasama budaya ditujukan untuk memahami keanekaragaman budaya yang berbeda sehingga dapat terjalinnya pemahaman mengenai latar belakang budaya, sehingga dapat meningkatkan kerjasama yang lebih mendalam antar kota dalam hubungan internasional, yang biasanya melibatkan unsur seni musik, pertunjukan budaya, dan hal lainnya yang menyangkut kebudayaan (Primawanti et al., 2019).

Akademik, dalam bidang akademik biasanya melibatkan pengiriman duta/ delegasi dari suatu kota terhadap kota lainnya yang ditunjukan untuk mempromosikan dan mempelajari budaya lain, untuk mempererat hubungan yang lebih mendalam. Pertukaran informasi, dalam hal ini ditunjukan untuk menanggulangi suatu kesamaan permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat terselesaikan dan pengembangan hal ini dapat ditunjukan untuk pembangunan kota yang lebih baik.

Ekonomi, merupakan bidang yang terpenting dalam kerjasama Sister city, hal ini berlandaskan pada tujuan peningkatan perdagangan antar Kota, sehingga konteks kerjasama terjalin lebih mendalam. Amerika Utara, Australia dan Asia menggunakan istilah Kerjasama Sister city/province untuk menyebutkannya, sedangkan di Eropa lebih sering menggunakan Twin City atau Kerjasama Kota Kembar. Kerjasama Sister city yang pertama kali dalam sejarah adalah di benua Eropa, yaitu antara Keighley, Yorkshire Barat (sekarang berada di Inggris) dengan Poix-dunord, Nord, Perancis pada tahun 1920 menyusul berakhirnya perang dunia pertama.

Sejak abad 20M, Hubungan Internasional terus mengalami banyak perubahan, serta semakin kompleksnya jenis-jenis kerjasama yang ada seperti sister city atau dikenal juga dengan sister province. Didasarkan pada tingkat hubungan yang memenuhi kepentingan nasional suatu negara dan merupakan cara untuk memenuhi kebutuhan nasional setiap negara yaitu dengan cara kerjasama. Kerjasama tersebut tidak hanya antara negara-negara, namun juga antara kota di negara yang berbeda. Awalnya kerjasama Sister city berasal dari kerjasama antara kota di Eropa dan Amerika Serikat sejak tahun 1950-an. Ide Sister city dicetuskan pertama kali pada tahun 1956 oleh Presiden Amerika Serikat Dwight Eisenhower. Penerapan konsep ini pada awalnya adalah sebagai sarana diplomasi politik negara di tingkat regional dan internasional. Pengimplementasiannya menjadi pendorong bagi rakyat untuk menjalin persahabatan dan kerjasama yang konstruktif, baik antara elemen masyarakat, kota, antara pemerintah lokal dan pusat maupun antara negara-negara di seluruh dunia.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999, daerah dapat melakukan hubungan luar negeri. Hal tersebut menyebabkan hubungan kerjasama Sister city mempunyai arti yang strategis karena bertemunya pusat-pusat pertumbuhan dan perkembangan kota dalam suatu kerjasama yang saling menguntungkan. Pelaksanaan kerjasama sister city sudah sesuai dengan kebutuhan daerah (Damayanti, 2018).

Keterkaitan, kemiripan karakteristik pada daerah Kuyavian-Pomeranian Voivodeship yang menjadi latar belakang penulis melakukan penelitian ini, daerah NTB yang diharapkan menjadi sasaran dalam melaksanakan program sister city selanjutnya menimbang fokus penting yaitu pengaruh perekonomian daerah yang nantinya menjadi daerah dengan program internasional yang dimaksudkan.

Mandalika telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan PP No 52 Tahun 2014, dengan sektor unggulan pariwisata, baik itu pariwisata bahari, MICE, maupun pariwisata berbasis budaya. KEK Mandalika berada di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB yang dikembangkan di atas lahan seluas 1.035,67 ha, dan memiliki lokasi strategis karena berdekatan dengan Pulau Bali.

Dalam perspektif destinasi wisata berdaya saing, KEK Mandalika merupakan bagian dari salah satu destinasi wisata berdaya saing international, yaitu menjadi bagian dalam strategi Great Bali, Keterpaduan Pengembangan Destinasi Bali, Lombok Nusa Tenggara Barat, dan Flores Nusa Tenggara Timur. Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pembangunan sirkuit MOTO GP di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KEK di Mandalika ini merupakan salah satu dari sekian banyak program pembangunan KEK Mandalika di bidang pariwisata. Bidang pariwisata yang sangat menonjol karena ditetapkannya KEK Mandalika merupakan kabar buruk dari peningkatan pembangunan ekonomi pariwisata di NTB. Balapan pertama World Superbike (WSBK) Mandalika 2021 dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 November 2021 berhasil membangkitkan antusiasme para pencinta balap motor dan meramaikan tribun di sirkuit Mandalika. Antusiasme tersebut berdampak kepada kegiatan investasi yang berlangsung dan akan berlangsung pada KEK Mandalika. Berdasarkan latar belakang yang penuliskan paparkan sebelumnya maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana proyeksi ekonomi NTB terhadap implementasi progam sister city dengan Polandia dalam pengembangan wilayah Mandalika.

TINJAUAN PUSTAKA
Penelitian Terdahulu
Dalam mendukung terlaksananya penelitian ini dengan arah yang benar, penulis mencantumkan bahan pendukung dalam penelitian yang  dilakukan oleh penulis yakni hasil penelitian terdahulu yang telah dilaksanakan guna membandingkan atau memperlihatkan persamaan serta perbedaan dari penelitian terdahulu serta penelitian setelahnya. Hal tersebut di bedakan berdasarkan objek yang ditelliti, metode penelitian, atau teori serta konsep yang digunakan. Penelitian-penelitian yang dijadikan bahan acuan oleh penulis diantaranya :

Pertama penulis melihat tulisan dengan judul “Efektifitas Kerjasama Sister city Kota Semarang (Indonesia) Dengan Brisbane (Australia) Tahun 2002-2007” yang ditulis oleh Eka Titiyani A. Penelitian ini fokus kajiannya adalah tentang efektivitas kerjasama sister city Kota Semarang (Indonesia) dengan Brisbane (Australia) yang dinilai penting bagi Semarang serta menghasilkan keuntungan yang komersial bagi kedua negara. Namun, sangat disayangkan kerjasama ini tidak berjalan lancar dan kurang efektif, karena tidak adanya simbol yang melambangkan adanya kerjasama sister city antara ke dua kota beda negara ini. Metodologi yang dipakai dalam skripsi ini adalah kerjasama (cooperation) dalam kerjasama Semarang-Brisbane. Penelitian ini pada dasarnya menjelaskan tentang efektifitas kerjasama Sister city Semarang dengan Brisbane yang kerjasama ini masih terus diperpanjang, karena sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Namun, masih banyak masyarakat Semarang yang belum mengetahui dan memahami kerjasama dua kota di negara yang berbeda. Akibatnya, kemitraan antara mitra kota menjadi tidak efektif di beberapa bidang kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama / Memorandum of Understanding (MOU). Sejalan dengan kebijakan kerjasama antar kota  Pemerintah Kota Semarang, tidak lagi dapat dianggap terbatas pada sektor ekonomi, tetapi pada akhirnya  akan mempengaruhi berbagai bidang kehidupan (belum diteliti).  Oleh karena itu, pentingnya kerjasama di tingkat global juga semakin meningkat. Indikator yang digunakan untuk mengukur dampak lebih luas dari sekedar indikator ekonomi. Di bidang kebijakan publik,  tidak hanya standar ekonomi seperti  pertumbuhan pendapatan, pertumbuhan konsumsi, investasi, pertumbuhan, dan angka impor/ekspor, tetapi juga standar untuk mengembangkan strategi/kebijakan pembangunan telah berubah atau menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik, mendorong upaya mencapai kemandirian daerah, meningkatkan kapasitas daerah dalam persaingan global, menciptakan kerjasama antar kota/daerah yang saling menguntungkan. Perbedaan ini menjadi pendorong penulis dapat melanjutkan penelitian kerjasama sister city Polandia-Indonesia yang akan terjadi dalam waktu dekat . Tulisa Eka Titiyani  lebih banyak membahas pengembangan sister city, tidak hanya satu wilayah, tetapi beberapa wilayah.

Kedua, penulis melihat dari skripsi yang ditulis oleh Muhammad Nurkhaliq Djirimu mengenai “Peluang dan Tantangan Kerja Sama Sister city Kota Baubau dan Seoul Tahun 2013.” Dalam skripsi ini Muhammad Nurkaliq Djirimu memfokuskan penelitiannya terhadap kebudayaan dimana adanya persamaaan cara penulisan di salah satu Kota Baubau dengan aksara Korea yakni Hangul, sehingga kerja sama diantara kedua negara dapat terjalin bersama demi keberlangsungan tulisan Hangul sementara itu melalui regionalisme penulis memfokuskan adanya kerjasama regional yang respiokal, saling memahami serta berinterasksi satu sama lain. Bentuk reginonal tersebut dapat dilihat melalui tingkat kohesi sosial (Etnis, Ras, Bahasa, Agama, Budaya, Sejarah Kesadaran, serta Warisan Bahasa) serta kohesi ekonomi (pola-pola perdagangan) dan kohesi politik dan organisasi. Dari hasil penemuannya adalah penerapan masuknya budaya Korea melalui Frame kerjasama Sister city Kota Baubau-Seoul diawali dengan misi penyelamatan bahasa suku Cia-cia yang terletak di wilayah Kota Baubau terancam punah oleh para peneliti linguistik, sehingga dengan kerjasama Sister city pemerintah diantara kedua pihak, dapat bekerjasama melalui adopsi sistem penulisan hangul, dan demi melestarikan bahasa tersebut, dan juga ini menjadi isu strategis untuk menunjukan kapabilitas yang dimiliki dan dicapai oleh Pemerintah Kota Baubau-Seoul dan kerja sama dengan NGO Korea. Sementara dari pihak penulis sendiri, penulis meneliti apa faktor pendorong yang dibutuhkan dalam malanjutkan kerjasama Sister city Polandia-Indonesia.

Ketiga, penulis mengambil laporan penelitian Narsif, S.H., M.H. Fakultas Hukum tentang Kerjasama Sama Luar Negeri di Bawah Departemen dalam Negeri (studi kasus Sister city Padang- Hidelsheim) tahun 1995. Narsif telah melakukan penelitian Sister city di kota Padang melalui Perspektif dari Hukum Internasional, dan juga bagaimana Pemerintah Pusat melihat kerja sama antara daerah dalam hal hukum nasional dan internasional dan pengawasan pemerintah melalui PERMENDAGRI hasil temuannya adalah ini merupakan kerja sama bentuk baru dari pelegalan wewenang Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tingkat II Padang, dasar hukum ini harus meliputi: (1) Prinsip dasar Hukum Internasional; dan (2) Prinsip-Prinsip Hukum Nasional

Keempat, “Urgensi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kerja sama Sister city di Indonesia” oleh Renata Edazar Yosephine Manullang di tahun 2014. Dewasa ini, hubungan luar negeri tidak hanya dapat dilakukan oleh negara sebagai subyek hukum internasional saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dari suatu negara. Hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk kerjasama dan bukannya suatu Perjanjian Internasional yang subjeknya negara. Kerjasama ini dikenal dengan istilah Sister city. Sister city mulanya dilakukan oleh kota-kota di Benua Amerika dengan negara lain di luar Amerika. Kerjasama yang dilakukan pertama kali oleh Kota Seattle, Washington D.C. dengan Kota Kobe, Jepang. Kerjasama ini kemudian berkembang menjadi 1992 kerjasama yang dilakukan oleh 694 kota di Amerika. Dari kerjasama Sister city yang dilakukan oleh kota-kota di Amerika ini akhirnya diikuti oleh kota-kota lain yang ada di Asia dan Eropa. Indonesia sendiri telah aktif melakukan kerjasama Sister city dengan kota dari negara lain. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang ditulis oleh Prof. Dr. Agustinus Supriyanto S.H., M.Si tahun 2003, Indonesia pertama kali melakukan kerjasama Sister city pada tahun 1992 yang dilakukan oleh Kota Jakarta dengan Kota Berlin Jerman. Fokus penelitian ini lebih kepada sejauh mana kerjasama Sister city dalam kemajuan ataupun melihat manfaat dari kerja sama sister city ini, serta perjalananya di Kota-Kota Indonesia Metodelogi yang dilihat dari penelitian adalah lebih kepada Hukum Internasional dimana negara adalah subjek hukum internasional sehingga memiliki kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain, yang membedakan dari penelitian ini adalah, penulis membandingkan tingkat keberhasilan dan pengaruh kerjasama sister city Polandia-Indonesia terhadap perekonomian di daerah NTB.

Kelima, Penulis melihat melalui Implementasi Kerja sama Sister city Bandung-Braunschweig (2000-2013) oleh Hendrini Renola Fitri dan Faisyal Rani melalui jurnal penelitian tersebut Pemerintah Bandung-Braundschweig dinilai sukses menjalankan kerjasama Sister city, hal ini dapat terlihat bagi pembangunan kota di Bandung diantaranya: Ekonomi, Perdagangan dan Investasi, Industri, Pariwisata, lmu Pengetahuan, Teknologi dan Administrasi, Pendidikan, Kebudayaan, Kesejahteraan, Sosial Pemuda dan Olahraga. Bidang-bidang lain yang kemudian disetujui oleh kedua pihak. Kemudian Pemerintah Bandung dengan meningkatkan potensinya dengan mengembangkan kerja sama, salah satunya dengan mengembangkan kerjasama Sister city dengan kota dalam negeri maupun luar negeri. Metodologi yang dipakai adalah kerja sama internasional dengan konsep neo-liberalisme, untuk mengadakan sebuah kerjasama Sister city, terdapat banyak pertimbangan kota lain di Luar Negeri yang memiliki kualitas unggul tidak kalah dengan kota Braunschweig. Namun pada realita implementasinya, Bandung lebih memilih Braunschweig sebagai rekan kerjasama Sister city nya yang pertama, hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yakni: (1) Adanya kesamaan karakteristik; dan (2) Adanya kepentingan bersama.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesamaan karakteristik kedua kota dapat juga membawa dampak positif kekuatan jangka panjang maupun pendek, lebih efektif serta efisien dalam menggapai kepentingan bersama. Sementara itu penulis melihat perbedan di antara kasus ini adalah bahwa kedua kota Bandung-Braunscheig termasuk kota besar di masing-masing negara sehingga terkesan saling berlomba dalam kerja sama ini, namun di penelitian yang penullis susun sendiri merupakan pengaruh kerjasama yang dilakukan antara Polandia-Indonesia.

Hipotesis
Penulis berasumsi bahwa pengaplikasian sister city dapat berjalan sangat lancar mengingat pembangunan kerjasama pariwisata sangat diperlukan mengingat kondisi negara pasca pandemik yang perlahan membaik dan berpotensi untuk terus berkembang dan berhasil.

KERANGKA PEMIKIRAN

Kerangka Pemikiran
Untuk membahas permasalahan yang telah penulis jabarkan sebelumnya, sebagai analisis terhadap persoalan yang ada, dapat digunakan berbagai konsep-konsep yang berdekatan dengan perihal bahasan mengenai keterkaitan antar bangsa dalam dimensi ekonomi politik. Dengan memilah berbagai konsep dalam ilmu politik dan ekonomi maka diperoleh beberapa konsep yang akhirnya memebentuk suatu kesimpulan dari konsep tersebut dan membentuk suatu teori yang berskala middle range. Perlu disadari pula bahwa bahasan mengenai politik memiliki keterkaitan yang erat dengan ekonomi, begitu pula sebaliknya, khususnya mengenai bahasan ekonomi internasional tidak dapat dilepaskan dari bahasan pragmatism politik atau bahkan ilmu politik. Adanya perkembangan mengenai hubungan ekonomi internasional, perdagangan luar negeri yang memberikan pengaruhdan peranan yang sangat besar pada upaya pembangunan suatu Negara, membuat para ahli politik serta pengamat tidak dapat mnegabaikan korelasi antara bahasan ekonomi dengan politik. (Budiarjo, 1978). Dalam penelitian kali ini penulis akan berusaha menjawab masalah yang ada dengan mendasarkan analisa pada konsep Sister city dan konsep Kerjasama Luar Negeri dengan Daerah dan dampak yang ditimbulkan kepada perekonomian daerah tersebut sendiri.

PEMBAHASAN
Sister City
Sister city, sister cities, twin city adalah bentuk kerjasama antar dua kota, dua provinsi, ataupun dua negara yang berbeda lokasi dan administrasi politik yang bertujuan untuk menjalin hubungan budaya, ekonomi, dan kontak sosial antar penduduk secara berkesinambungan. Secara umum, sister city adalah dua kota yang secara resmi saling terikat dengan suatu tujuan tertentu, baik itu mempromosikan perdamaian, pertemanan, ataupun perasaan saling mengerti antara oran-gorang yang berada didalamnya (Souder et al., 2005).  Sister city juga digunakan untuk mendorong hubungan perdagangan dan pariwisata di kedua wilayah (Clarke, 2009; Kaltenbrunner et al., 2013). Penekanan yang semakin besar pada globalisasi membuat kota-kota global menjadi fokus yang tajam, terutama dalam peningkatan daya saing (Villers, 2009).

Sister city memungkinkan hubungan antar kedua pihak lokal dalam lingkungan global. Pada awalnya dipahami sebagai sarana pasca perang untuk mengembangkan hubungan persahabatan dan ikatan budaya, sister city didasarkan pada persamaan seperti nama atau fungsi ekonomi. Dalam hal ini, yaitu untuk sama-sama memajukan kedua daerah dalam berbagai bidang termasuk perekonomian dan pariwisata seperti yang penulis kali ini akan paparkan.

Baru-baru ini, pengakuan yang lebih besar telah diberikan kepada ekonomi dan manfaat dari koneksi ini (Cremer et al., 2001) Mayoritas hubungan sister city saat ini terjalin di Eropa setelah perang dunia kedua. Dengan berpegang pada prinsip, “masyarakat yang saling mengenal maka tidak akan saling membenci”, sister city diharapkan bisa berkonstribusi pada perdamaian dunia kedepannya (Souder et al., 2005).

Sister city Organization, sebuah organisasi yang mewadahi hubungan kerjasama antara sister city, mendefisinikannya sebagai suatu kemitraan jangka panjang antara dua komunitas masyarakat di dua negara yang secara resmi diakui apabila kedua komunitas tersebut menandatangani suatu perjanjian (SCI, 2012). Tjandradewi (2006) membahas tiga faktor yang dapat memajukan pengembangan hubungan trans-nasional dan sub-nasional.

Kota-kota yang berkembang pesat di negara berkembang yang membutuhkan bantuan harus secara aktif mencari untuk itu. Pemerintah setempat telah mencari pengaturan kemitraan dengan rekan-rekan di negara maju dengan harapan pengetahuan teknis dan transfer keterampilan (Kearns & Paddison, 2000). Globalisasi telah menawarkan peluang bagi negara-negara berkembang dan kota untuk berbagi informasi penting di antara mereka dan warga mereka, teknologi informasi canggih, arus global, termasuk orang, informasi dan pengetahuan. Ketiga, desentralisasi dan bentuk-bentuk baru  Inggang Perwangsa Nuralam, peran strategis penerapan konsep sister city yaitu hubungan antar pemerintah antara pemerintah lokal dan nasional telah menyediakan lingkungan yang kondusif untuk kerjasama lokal lintas batas.

Terdapat 47 kota dari seluruh 33 provinsi yang pernah dan memiliki hubungan sister city (Sitinjak et al., 2014). Tujuan utama dari program sister city baik antar kota yang ada di Indonesia maupun dengan kota di negara berkembang saat ini ialah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi antara kota-kota yang bersangkutan. Jakarta, misalnya, memiliki jumlah sister city terbanyak dengan jumlah 49 sister city pada tahun 2014 dengan 21 diantaranya kota-kota di luar negeri.

Menurut Kementrian Luar Negeri, 20% dari total hubungan sister city yang ada di Indonesia memiliki hubungan yang sangat baik, 15% cukup baik dan 65% hampir tidak memiliki kegiatan sama sekali (Salam 2004). Salam (2004) menilai pemerintah Indonesia belum menganggap secara serius konsep pembelajaran dari sister city ini. Ide sister city juga mengalami beberapa sorotan kritik. Salah satu kritik tersebut fokus pada banyaknya hubungan yang secara ekonomi menguntungkan bagi kota tetapi program tersebut membutuhkan biaya dari kota untuk bisa berjalan.

Pemerintah Pusat membuat beberapa kebijakan dan program, agar Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hubungan ini sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan kota/daerah masing-masing. Skema sister city ini belum dikenal dan dipahami secara luas, bahkan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah hanya memahami skema tersebut. Padahal, konsep skema yang diinginkan adalah hubungan kemitraan antar komunitas kota. Dilihat dari sejarah terbentuknya konsep dan skema sister city ini, sesungguhnya skema yang diinginkan adalah hubungan kemitraan antar komunitas kota, sehingga idealnya dilaksanakan secara sinergi antar stakeholders kota secara lengkap, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Untuk menjalin hubungan dengan kota yang akan menjadi sister city, ada beberapa prinsip yang dijadikan acuan meskipun antara satu kota dengan kota lainnya prinsip ini dapat berbeda-beda (Kelowna, 2010).

Prinsip-prinsip tersebut antara lain: 1) Similaritas – adanya kesamaan bersama; 2) Pertukaran – adanya potensi pertukaran dalam segi budaya, edukasi, rekreasi, ataupun ekonomi; 3) Hubungan timbal balik – pertukaran yang sifatnya positif harus berjalan dari dua arah; 4) Berorientasi pada masyarakat – adanya kepemimpinan yang aktif, keterlibatan dan dukungan oleh masyarakat, melalui organisasi ataupun bisnis yang sudah ada untuk membangun ataupun memelihara hubungan yang sudah ada; 5) Manfaat strategis – manfaat jangka pendek dan jangka panjang yang didapat dari hubungan melebihi biaya publik yang harus dikeluarkan untuk menjalin ataupun memilihara hubungan yang sudah ada; 6) Eksklusivitas & Kedekatan – tidak memiliki hubungan sister city dengan kota lainnya di negara yang sama atau lokasi yang berdekatan dari lokasi calon sister city; 7) Kestabilan politik – kondisi politik yang stabil dinegara tempat sister city berada, sesuai dengan hasil pengumuman dari pemerintah pusat. Dalam menjalin hubungan ini, terdapat sejumlah keuntungan dari kerjasama sister city, diantaranya adalah: (1) kesempatan untuk transfer knowledge dan experience dalam menegelola pembangunan terhadap bidang yang dikerjasamakan; (2) Mendorong munculnya ide dan peran aktif pemerintahdaerah kota serta stakeholder lainnya; (3) Mempererat persahabatan pemerintah dan masyarakat kedua belah pihak; (4) sebagai kesempatan transfer culture untuk memperkaya kebudayaan daerah. Namun di sisi lain skema sister city juga menimbulkan beberapa faktor negatif, diantaranya adalah: (1) Meningkatnya beban keuangan negara atau daerah karena memakai dana APBN atau APBD, (2) cenderung menunggu fasilitasi dari pemerintah, (3) Memiliki potensi ketidaksetaraan dalam kerja sama yang kurang seimbang sehingga hanya menguntungkan satu pihak.

Sister City antara Polandia-Indonesia
NTB membuka semua peluang dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata yang pernah tenggelam akibat pandemik berkepanjangan COVID-19, selain pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)  Mandaika sudah dicanangkan dan berhasil dilirik oleh banyak investor, hal-hal mengenai kerjasama antar daerah terus ditingkatkan oleh pemerintahan daerah dan pusat demi terjaminnya perekonomian dan kerjasama politik internasional di daerah NTB, Indonesia. Penetapan wilayah mandalika sebagai KEK dalam rangka memepercepat pembangunan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat serta juga untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Wilayah Mandalika memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis

Sister city menjadi pilihan yang  cukup baik untuk diterapkan di daerah NTB mengingat kawasan desa wisata yang semakin naik daun belakangan ini. Kerjasama antar daerah di negara berbeda dibiang sudah umum di Indonesia, khususnya ibukoka dan kota-kota besar di Indonesia yang telah menjalin kerjasama diberbagai bidang muai dari perkembangan kota hijau (Green City), kota pintar (Smart City), hingga kota budaya (Culture City). Kerjasama internasional yang memiliki tujujan beriringan dengan partner yang ada di negara pelaku kerjasama ini, memiliki potensi keberhasilan yang besar, dengan globalisasi dimana kegiatan sangat dipercepat dan dibuat menjadi instant dengan teknologi terbaru yang membuat tidak ada lagi yang harus di ragukan mengenai program kota kembar (sister city).

Tahapan dalam proses hubungan kerjasama Sister Province, yaitu, Pertama, bahwa kerjasama tersebut dipererat dengan penandatangaan perjanjian formal yang dikenal dengan MoU, dimana hal ini dilakukan oleh pemimpin provinsi/kota atau pejabat setempat yang ditunjuk. Kedua, perjanjian kerjasama yang ditandatangani tersebut dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Ketiga, oleh karena perjanjian tersebut sedang berjalan dan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, rencana kerjasama dengan berbagai aspek yang telah disepakati harus disebarluaskan. Keempat, peran serta pejabat atau pimpinan kota/provonsi sangat penting, tetapi perlu juga ditunjang dengan partisipasi masyarakat. Kelima, kerjasama Sister Province ini akan membawa dampak besar terhadap berbagai perubahan yang positif, harus menjadi karakter suatu negara sehingga aparat pemerintah besungguh-sungguh dan memiliki andil besar dalam kerjasama tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor; 193/1652/PUOD/1993 tertanggal 26 april 1993, pembentukan kerjasama Sister Province dan Sister City harus didasarkan pada beberapa kriteria sebagai berikut: (1) Adanya kesamaan kedudukan atas status administrasi; (2) Adanya kesamaan besaran dan fungsi; (3) Adanya kesamaan karakteristik; (4) Adanya kesamaan permasalahan; (5) Adanya ilmu dan teknologi yang dapat dialihkan; (6) Adanya komlementaritas antara kedua belah pihak dalam bidang ekonomi, sehingga dapat menimbulkan aliran barang antara kedua belah pihak.

Menurut Donal Bell Souder & Shanna Bredel dalam A Study of Sister City Relations, bidang yang meliputi kerjasama Sister City/Province terbagi menjadi :

Budaya, dalam konteks kerjasama budaya ditujukan untuk memahami keanekaragaman budaya yang berbeda sehingga dapat terjalinnya pemahaman mengenai latar belakang budaya, sehingga dapat meningkarkan kerjasama yang lebih mendalam antar Kota dalam Hubungan Intenasional, yang biasanya melibatkan unsur seni musik, pertunjukan budaya, dan hal lainnya yang menyangkut kebudayaan. Akademik, dalam bidang akademik biasanya melibatkan pengiriman duta/delegasi dari suatu kota/provinsi terhadap kota/provinsi lainnya yang ditunjuk untuk mempromosikan dan mempelajari budaya lain, untuk mempeerat hubungan yang lebih mendalam. Pertukaran informasi, dalam hal ini ditujukan untuk menanggulangi suatu kesamaaan permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat terselesaikam dengan pengembangan yang dalam hal ini dapat ditujukan pembangunan kota/provinsi yang lebih baik. Ekonomi, merupakan bidang yang sangat penting dalam kerjasama Sister City/Sister Province, dimana hal ini berlandaskan pada tujuan peningkatan perdagangan antar kota maupun provinsi sehingga konteks kerjasama tejalin lebih harmonis.

Dengan diberlakukanya Undang-undang No. 22 tahun 1999, maka pemerintah daerah dapat melakukan hubungan luar negeri, yang sekarang diatur dalam undang-undang no. 23 tahun 2014 yang dimana berisikan pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah, yang sebelumnya juga diatur oleh Undang-undang no. 32 tahun 2004 yang berisikan perpindahan kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang mana undang-undang ini masih dalam penyesuaian yang kemudian pada amandemen 2014 menjadi pelimpahan kewenangan terhadap daerah. Terkait dalam hal yang menyangkut penyebutan atau penggunaan istilah sister city di Indonesia oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 193/1652/POUD resmi menggunakan istilah sister province dan sister city dalam menyebut bentuk-bentuk kerjasama antar kota-kota di Indonesia baik itu dalam ranah lokal mauapun internasional. Istilah tersebut resmi dikeluarkan oleh kementrian terkait yakni Kementrian Luar Negeri berkejasama dengan Kementrian Dalam Negeri untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan kedepannya.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama rektor 6 Universitas di Mataram berkunjung ke Polandia dan Republik Ceko. Sejumlah kerja sama disepakati untuk pengembangan NTB. Kerja sama dua provinsi akan diwujudkan dalam investasi dan bisnis, beasiswa pendidikan, pertukaran pelajar dan pekerja, seni dan kebudayaan hingga pelajaran musik. Gubernur Piotr Calbecki mengatakan kunjungan itu menjadi momen berharga kedua belah pihak. Pertemuan kedua pemerintah provinsi membuka beragam peluang kerja sama di beragam sektor bisnis dan industri, termasuk pendidikan. Calbeki siap mengundang empat anak muda terbaik NTB untuk magang di kantornya selama satu bulan di Brussels Belgia di Pusat Uni Eropa (UE). Dia berharap anak-anak muda NTB paham bagaimana mereka bekerja serta bagaimana NTB sebagai provinsi bisa mengakses bantuan dana UE untuk pembangunan dan perubahan di NTB.

“Kami sangat terbuka menerima para calon mahasiswa atau yang Bapak Gubernur Zul sebutkan sebagai `para calon pemimpin masa depan Indonesia` di kampus kebanggaan kami.”

Potensi sumber daya alam NTB yang besar dalam perekonomian juga harus berimbas pada kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha mandiri, seperti keberadaan industry rakyat. Upaya peningkatan ekonomi masyarakat harus dilakukan dalam berbagai program, diantaranya pembangunan Industri Mikro dan Kecil (IMK). IMK sendiri mempunyai peran yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi. Hal ini disebabkan intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan jumlah investasi yang relatif kecil, maka usaha IMK dapat lebih fleksibel dan beradaptasi terhadap perubahan pasar. IMK tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan ekternal, karena dapat tanggap menangkap peluang untuk subtitusi impor dan meningkatkan (supply) persediaan domestik. Pertumbuhan wilayah banyak ditentukan berdasarkan potensi yang dimilikinya. Peningkatan infrastruktur dan ketersediaan sarana mampu mendukung percepatan pembangunan. Ketersediaan infrastruktur yang lengkap di suatu wilayah khususnya provinsi NTB juga bisa di gunakan sebagai dasar dalam penetapan pusat pertumbuhan, karena hirarki suatu kota yang besar akan mempercepat wilayah lain untuk berkembang. Hirarki kota provinsi dapat menentukkan jenjang pelayanan terkait dengan pusat pelayanan.

Adapun lahan investasi yang juga berpotensi dan berkembang di provinsi Nusa Tenggara barat selain disektor pertanian, perikanan, kelauatan serta pariwisata, yaitu pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang merupakan kawasan dengan batas tertentu yang mencakup dalam wilayah hukum RI yang ditetapkan untukmenyelenggarakan fungsi perekonomian dan memeperoleh fasilitas tertentu. Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor, dan perdagangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Kebijakan pengembangan kawasan strategis bidang ekonomi di Provinsi NTB diarahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang memiliki daya saing nasional dan internasional berbasis pengembangan industri MICE (Meeting, incentive, convention, exibition), serta pengembangan industri berbasis peternakan terutama sapi, garam, rumput laut, jagung, dan tembaga, sesuai RKP 2016 pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB meliputi persiapan perasional KEK Mandalika dan pembangunan kawasan penggerak ekonomi di Kawasan Bima.

Implementasi Sister City: Studi Kasus KEK Mandalika
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2014 dengan sektor unggulan pariwisata, baik itu wisata bahari, MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition), maupun wisata budaya. KEK Mandalika dikembangkan dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Pembangunan KEK, khususnya di KEK Mandalika selanjutnya disebut dengan The Mandalika, merupakan salah satu proyek strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres 58 tahun 2017 untuk mendorong investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia terutama di bidang pembangunan pariwisata. Selain itu, Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015- 2019 telah mengarahkan The Mandalika sebagai pusat kegiatan MICE bertaraf internasional, yang didukung oleh industri kreatif penunjang kawasan, serta aksesibilitas dan konektivitas kawasan. Dalam perspektif destinasi wisata berdaya saing, Mandalika juga merupakan salah satu dari 10 (Sepuluh) Destinasi Pariwisata Prioritas Nasional Tahun 2016, serta merupakan bagian dari salah satu destinasi wisata berdaya saing international, yaitu menjadi bagian dalam strategi Great Bali, Keterpaduan Pengembangan Destinasi Bali, Lombok Nusa Tenggara Barat, dan Flores Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan masterplan yang telah disusun, The Mandalika dikembangkan dengan berbasis pada sektor pariwisata, baik itu wisata bahari, MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition), maupun wisata budaya. The Mandalika terbagi atas zona komersial, hotel, hotel convention, dan perkantoran. Kegiatan utama yang dikembangkan di The Mandalika meliputi MICE, hotel, villa, golf zone, apartment, snorkling, diving, yachting, rumah traditional, dan perayaan kebudayaan. The Mandalika juga didukung dengan adanya rencana pembangunan fasilitas pendukung kegiatan di dalam The Mandalika, seperti lagoon, Sirkuit Moto GP, solar cell power dan green house. Sebagai area pintu masuk, dalam masterplan The Mandalika telah ditetapkan 2 (dua) gate utama, yaitu gate barat di Desa Kuta dan gate timur di Desa Mertak.

Pada bagian barat, terdapat area untuk umum yang dilengkapi dengan fasilitas alunalun, masjid, taman budaya, dan marina. Arahan pembangunan infrastruktur dalam The Mandalika, telah direncanakan pembangunan jalan utama, jalan sekunder, jalan lokal dan tetap menghubungkan dengan jalan provinsi. Jaringan jalan utama dibangun dengan lebar jalan 20-90 meter. Infrastruktur lain yang telah terencana adalah infrastruktur jaringan air limbah, air bersih, listrik, telekomunikasi dan irigasi. Selain itu, The Mandalika juga didukung oleh ruang terbuka hijau untuk menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di The Mandalika. Dengan rencana pengembangan The Mandalika tersebut, perlu diperkirakan kebutuhan infrastruktur ke depan dengan mempertimbangkan dampak terhadap pertambahan kegiatan ekonomi, perumahan, hingga pertambahan tenaga kerja. Kebutuhan infrastruktur tersebut selain untuk kawasan The Mandalika juga dukungan infrastruktur dari luar kawasan, terutama terkait dengan ketersediaan sumber air baku, energi, pengolahan limbah, telekomunikasi, serta dukungan infrastruktur regional lainnya. Dukungan tersebut telah diwujudkan dengan berbagai kebijakan pemerintah maupun pemerintah daerah termasuk diantaranya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten di Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Dalam rangka tercapainya keseimbangan dan keserasian perencanaan fungsi, peruntukan dan potensi dari Kawasan Pariwisata Mandalika Lombok dan Kabupaten/Kota dengan kawasan sekitarnya maka disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Pariwisata Mandalika, dan ditetapkan menjadi Perda RDTR dan Peraturan Zonasi The Mandalika yang merupakan bagian tidak terlepaskan dari Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten di Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/ kota yang perlu disusun RDTR-nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat disusun RDTR apabila merupakan: (a) Kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan (b) perkotaan; (c) Memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan RDTR yang ditetapkan dalam pedoman ini.

RDTR disusun apabila sesuai kebutuhan, RTRW kabupaten/ kota perlu dilengkapi dengan lebih detil pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten/kota. Dalam RTRW kabupaten /kota memerlukan RDTR, maka disusun RDTR yang muatan materinya lengkap, termasuk peraturan zonasi, sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RTBL bagi zona-zona yang pada RDTR ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. Dalam hal RTRW kabupaten/kota tidak memerlukan RDTR, peraturan zonasi dapat disusun untuk kawasan perkotaan.

Kriteria penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan The Mandalika ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan berikut: (a) RTRW Kabupaten dinilai belum efektif sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan; (b) ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang karena tingkat ketelitian peta belum; (c) mencapai 1:5.000; dan/atau; (d) RTRW Kabupaten sudah mengamanatkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun; (e) RDTR-nya; (f) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidak terpenuhi, maka dapat disusun peraturan zonasi, tanpa disertai dengan penyusunan RDTR yang lengkap.

Wilayah perencanaan RDTR mencakup: (a) Wilayah administrasi; (b) Kawasan fungsional, seperti bagian wilayah kota/sub wilayah kota; (c) Bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan; (d) Kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan; dan/atau; (e) Bagian dari wilayah kabupaten/kota yang berupa kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan

Wilayah perencanaan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Sekitar The Mandalika berdasarkan batas fisik dan administratif dengan luas 1.035,67 Ha. Kawasan Sekitar The Mandalika meliputi 3 (tiga) desa yaitu Desa, Desa Sukadana, dan Desa Mertak. Adapun batas-batas The Mandalika meliputi: (a)    Sebelah Utara : Desa Kuta, Desa Sukadana, dan Desa Mertak; (b) Sebelah Selatan: Samudera Indonesia, Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan; (c) Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; (d) DOKUMEN PENYELERASAN GUIDELINES ZONASI THE MANDALIKA DENGAN KAWASAN SEKITAR; (e) FINAL REPORT I-34; (f) Sebelah Timur: Desa Mertak dan Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok; (g) Tengah; dan (h) Sebelah Barat : Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan tujuan-tujuan pembangunan dalam dokumen rencana pembangunan serta arahan pembangunan KEK Mandalika. Penentuan tujuan penataan ruang sekitar KEK Mandalika disusun dengan memperhatikan potensi, permasalahan, dan kemampuan masyarakat, serta isu-isu strategis kecamatan. Tabel berikut ini menyajikan hasil analisis penentuan tujuan penataan ruang KEK Mandalika dengan mempertimbangkan kebijakan penataan ruang diatasnya, peran dan fungsi kawasan serta isu strategis wilayah.

Analisis Pengaruh Sister City terhadap Perekonomian NTB
Dari kenyataan di lapangan bahwa betapa sister city ini diperlukan untuk menjembatani investasi di berbagai bidang dari daerah yang menjalankan usaha untuk mengembanngkan daerahnya. Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika kemudian menjadi jalan mulus bagi pemerintahan pusat dan daerah, hal yang terbilang cukup cepat dan terburu-buru ini menjadi perhatian seluruh masyarakat. Hal baik datang kepada usaha yang baik pula, dengan dilakukannya program yang sudah dirancangkan dengan baik dan terlaksana dengan baik pula, membuat rencana sister city menjadi program yang tepat dalam menyokong keberhasilan rencana KEK Mandalika.

Penetapan wilayah mandalika sebagai KEK dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat serta juga untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Wilayah Mandalika memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategi KEK Mandalika memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, antara lain Pantai Kuta, Pantai Serenting, Tanjung Aan, Pantai Keliuw, dan Pantai Gerupuk. Selain itu, KEK Mandalika bisa disinggahi kapal pesiar. Kelebihan laut di pantai selatan ini adalah memiliki laut yang sangat bagus, sehingga sangat tepat bagi kapal pesiar. Pengembangan KEK Mandalika akan membawa manfaat relatif besar bagi perekonomian daerah. Manfaat yang bisa dirasakan secara geoekonomi wilayah mandalika memiliki objek wisata bahari yang merupakan pantai yang berpasir putih dengan panorama yang eksotis dan berdekatan dengan pulau Bali. Sedangkan keunggulan geostrategic wilayah Mandalika adalah memiliki konsep pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya dan berlokasi dekat dengan Bandar Udara.

Manfaat Pengembangan KEK Mandalika NTB KEK Mandalika memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, antara lain Pantai Kuta, Pantai Serenting, Tanjung Aan, Pantai Keliuw, dan Pantai Gerupuk. Selain itu, KEK Mandalika bisa disinggahi kapal pesiar. Kelebihan laut di pantai selatan ini adalah memiliki kedalaman laut yang sangat bagus, sehingga sangat tepat bagi kapal pesiar. Pengembangan KEK Mandalika akan membawa manfaat relatif besar bagi perekonomian daerah. Manfaat yang bisa dirasakan secara langsung adalah dapat menghidupkan pasar lokal, memperbaiki produktivitas dan menyediakan kesempatan tenaga kerja. Sedangkan manfaat tidak langsung dari pengembangan KEK Mandalika adalah dapat meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal, meningkatkan perekonomian nasional, dan menarik investasi luar negeri dan pengembangan teknologi melalui pengembangan investasi dan ekspor.

Dan kemudian program ini membuat perekonomian daerah meningkat, dengan menyediakan sarana dan prasarana sehingga KEK ini maju nantinya sudah menjamin bahwa tingkat perekonomian akan menjadi berkembang dengan baik. Pada awalnya program Sister Province atau Sister City ini biasanya dilakukan antar kota di negara maju di Amerika atau Eropa, sehingga ada kesetaraan kondisi sosial dan ekonomi, antara kota yang bekerjasama. Meskipun akhirnya muncul Sister City antara kota negara maju dengan kota negara berkembang.

Adanya penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu merupakan hubungannya dengan Sister Province, karena dianggap lebih menguntungkan maka Sister Province ini di anggap bisa menambah potensi daerah masing-masing di Indonesia.

Urgensi investasi di Mandalika semakin meningkat terutama dengan haluan pengembangannya yang terfokus pada peningkatan fasilitas dan kenyamanan pariwisata. Peningkatan investasi yang berjalan saat ini di Mandalika di pengaruhi oleh adanya event internasional yang diadakan secara ekslusif di Indonesia. Mandalika berperan sebagai tuan rumah MotoGP dan akan memfasilitasi kegiatan tersebut pada bulan Maret tahun 2022. Oleh karena itu, kerjasama sister province dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan kegiatan tersebut mengingat kemampuan komparatif yang dimiliki oleh NTB berbanding terbalik dengan permintaan yang dibutuhkan untuk melangsungkan kegiatan.  Selain itu, sister province juga bisa menjadi kerjasama jangka panjang yang akan menguntungkan kedua belah pihak terutama mengingat tren peningkatan turis Mandalika pasca COVID-19 sangat tinggi.

Kerjasama Polandia-Indonesia menjadi faktor pendukung penting dalam memajukan perekonomian NTB terutama dibidang pariwisata yang sedang mengalami pembangunan skala besar, investasi di daerah pebangunan bukanlan menjadi suatu kerugian bagi investor mengingat pariwisata yang dutawarkan berupa hiburan yang tidak akan punah atau tetrtinggal, bukan hanya olahraga namun banyak hal lain seperti pemandangan alam dan wisata budaya.

KESIMPULAN
Kesimpulan
Sister city merupakan program dengan pengaruh yang cukup besar terhadap peningkatan perekonomian terutama pada pembahasan kali ini yaitu NTB. Dikarenakan program ini yang dijalankan belum sepenuhnya, karena perjanjian (MoU) baru ditandatangani pada tahun 2020, perkembangan perekonomian belum terlihat dengan jelas. Dalam sudut pandang pengaruh, kerjasama pasti memiliki pengaruh entah itu pengaruh ke peningkatan maupun penurunan. Dalam progress nya, kerjasama Polandia-Indonesia bersifat positif dalam artian peningkatan terlihat disini, walaupun beum dipastikan secara menyeluruh, namun ini merupakan pertanda baik terhadap perekonomian NTB secara umum di bidang pariwisata yang di kembangkan bersama dengan partner sister city.

REFERENSI

Jurnal dan Artikel

Primawanti, H., Dermawan, W., & Ardiyanti, W. (2019). Kerjasama Pemerintah Provinsi Dki Jakarta Dengan Pemerintah Kota Beijing China Dalam Skema Sister city. Journal of Political Issues, 1(1), 10–22. https://doi.org/10.33019/jpi.v1i1.3

Damayanti, N. (2018). Strategi Pengembangan Kerjasama Sister city Kota Semarang, Indonesia – Brisbane, Australia. Efficient: Indonesian Journal of Development Economics, 1(1), 51–58. https://doi.org/10.15294/efficient.v1i1.27220

Nuralam, I. P. (2018). PERAN STRATEGIS PENERAPAN KONSEP SISTER CITY DALAM MENCIPTAKAN SURABAYA GREEN-CITY. JOURNAL OF APPLIED BUSINESS ADMINISTRATION, 2(1), 144–151. https://doi.org/10.30871/jaba.v2i1.807

Septiarika, R. (2020). Advokasi Kebijakan dalam Kerjasama Smart City Bandung dan Seoul lewat Kemitraan Sister city tahun 2016–2019. Khazanah Sosial, 2(3), 141–154. https://doi.org/10.15575/ks.v2i3.9364

Rahmi, A. N. (2020). PERKEMBANGAN PARIWISATA HALAL DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 11(1). https://doi.org/10.32678/ijei.v11i1.226

Kaltenbrunner, S., & Spillner, R. (2013). Untersuchungen zur Akzeptanz von Handhabungsgeräten. Zeitschrift Für Wirtschaftlichen Fabrikbetrieb, 108(4), 244–248. https://doi.org/10.3139/104.110922

Website dan Pemberitaan

https://republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/12/05/pj960j368-ntb-jalin-sister-city-dengan-kota-di-polandia

____________

 

LAMPIRAN

Aspek Evaluasi

Progress Calculation- Cut of 26 Mei 2017

Status Kerjasama Lahan

Tags: bilateralindonesiakerjasama luar negerimotogppolandiasister city
ShareTweetShare
Ni Kadek Astrid Sendina

Ni Kadek Astrid Sendina

Related Posts

Keberhasilan Sektor Pariwisata dalam Peningkatan Ekonomi Melalui Strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia
Culture

Keberhasilan Sektor Pariwisata dalam Peningkatan Ekonomi Melalui Strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

June 22, 2022
Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition
Economy

Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition

June 28, 2022
Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia
Military

Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia

June 22, 2022
Uni Eropa dan Indonesia dalam Kerangka Kerjasama IUE-CEPA: Studi Kasus ARISE+
Economy

Uni Eropa dan Indonesia dalam Kerangka Kerjasama IUE-CEPA: Studi Kasus ARISE+

June 28, 2022
Peluang dan Tantangan Indonesia dalam Diplomasi Budaya
Culture

Peluang dan Tantangan Indonesia dalam Diplomasi Budaya

June 22, 2022
Analisis Peran Rezim Lingkungan dalam Menangani Perubahan Iklim: Studi Kasus Paris Agreement
World

Analisis Peran Rezim Lingkungan dalam Menangani Perubahan Iklim: Studi Kasus Paris Agreement

June 22, 2022
Next Post
Idiosinkrasi Donald Trump terhadap Haluan Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat

Idiosinkrasi Donald Trump terhadap Haluan Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat

Upaya Yayasan We SAVE Indonesia dalam Pengembangan Pendidikan Karakter Peduli Lingkungan di NTB

Upaya Yayasan We SAVE Indonesia dalam Pengembangan Pendidikan Karakter Peduli Lingkungan di NTB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Peluang dan Tantangan Indonesia dalam Diplomasi Budaya

Peluang dan Tantangan Indonesia dalam Diplomasi Budaya

June 22, 2022
Uni Eropa dan Indonesia dalam Kerangka Kerjasama IUE-CEPA: Studi Kasus ARISE+

Uni Eropa dan Indonesia dalam Kerangka Kerjasama IUE-CEPA: Studi Kasus ARISE+

June 28, 2022
Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia

Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia

June 22, 2022

Popular Stories

  • Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition

    Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uni Eropa dan Indonesia dalam Kerangka Kerjasama IUE-CEPA: Studi Kasus ARISE+

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengaruh Kerjasama Polandia-NTB melalui Implementasi Sister City Terhadap Peningkatan Perekonomian Daerah NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Peran Rezim Lingkungan dalam Menangani Perubahan Iklim: Studi Kasus Paris Agreement

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright by © Penstudi 2022

No Result
View All Result
  • Home
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech

© Penstudi 2022