Penstudi
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
Penstudi
No Result
View All Result
Home Economy

Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition

Analisis Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Larangan Ekspor Bijih Nikel

Ahmad Ghufran Akbar by Ahmad Ghufran Akbar
June 28, 2022
Reading Time: 15 mins read
0
Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition

ABSTRAK

RELATED POSTS

Keberhasilan Sektor Pariwisata dalam Peningkatan Ekonomi Melalui Strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia

Uni Eropa dan Indonesia dalam Kerangka Kerjasama IUE-CEPA: Studi Kasus ARISE+

 Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau. Pulau-pulau di Indonesia sendiri juga memiliki sumberdaya yang melimpah. Salah satu sumberdaya tersebut adalah nikel. Nikel merupakan salah satu komoditas mineral strategis Indonesia di tengah ricuhnya perekonomian dunia. Komoditas ini termasuk ke dalam komoditas besar yang penguasaannya cukup signifikan dikuasai oleh Indonesia pada pasar global. Bijih nikel kemudian menjadi salah satu komoditas utama Indonesia beberapa tahun terakhir dalam hal ekspor pada pasar global. Akan tetapi di tahun 2020 Indonesia secara efektif melakukan pelarangan ekspor terkait nikel. Makalah ini akan membahas mengenai pengambilan keputusan Indonesia dalam membuat kebijakan larangan ekspor nikel, yakni kebijakan yang sebelumnya sempat ditunda selama beberapa tahun dan baru efektif di tahun 2020. Pengambilan keputusan ini tentu menjadi hal yang menarik untuk penulis bahas. Maka dari itu fokus pembahasan penulis adalah analisis menggunakan teori internal dan eksternal setting pada pembuatan kebijakan tersebut. Penulis akan menjabarkan faktor apa saja yang menjadi penentu dalam terjadinya pembuatan kebijakan larangan ekspor nikel oleh Indonesia.

Kata-kata Kunci: Nikel, Ekspor, Proteksi, Geopolitik, Kebijakan Luar Negeri

Indonesia is an archipelago of many islands. The islands of Indonesia itself also have abundant resources. One such resource is nickel. Nickel is one of Indonesia’s strategic mineral commodities in the midst of the global economic turmoil. This commodity is included in a large commodity whose significant control is controlled by Indonesia in the global market. Nickel ore has become one of Indonesia’s main commodities in recent years in terms of exports to the global market.However, in 2020 Indonesia effectively banned nickel-related exports. This paper will discuss indonesia’s decision-making in making a policy of banning nickel exports, a policy that had previously been postponed for several years and was only effective in 2020. This decision-making is certainly an interesting thing for the author to discuss. Therefore, the focus of the author’s discussion is analysis using internal and external theories on policy making. The author will describe what factors are the determinants in the policy making of the ban on nickel exports by Indonesia.

Keywords: Nickel, Export, Protection, Geopolitics, Foreign Policy

_____________

 

Pendahuluan

Bisnis pertambangan bahan mineral mentah merupakan salah satu pembahasan yang strategis untuk dibahas. Hal ini dikarenakan bisnis pertambangan punya daya tarik tersendiri di kalangan pebisnis. Faktor utama dari hal tersebut adalah bisnis pertambangan dianggap sebagai bisnis yang memiliki nilai ekonomis tinggi serta memberikan keuntungan besar bagi pelaku usahanya. Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, memiliki cadangan mineral melimpah ruah yang menunggu untuk dimanfatkaan. Maka tidak mengherankan apabila negara ini berhasil memasuki jajaran negara urutan atas dalam ekspor terbanyak bijih mineral mentah di pasar global. Beberapa bahan tambang yang menjadi komoditas utama Indonesia dalam ekspor bijih mentah antara lain seperti nikel, bauksit, batubara, dan sebagainya. Salah satu bahan mineral mentah yang akhir-akhir ini menjadi sorotan dunia internasional adalah bijih nikel milik Indonesia. Berdasarkan data milik United States Geological Survey (USGS), Indonesia memiliki cadangan nikel dengan kisaran mencapai 21 juta ton.[1] Selain itu, negara ini juga menempati posisi pertama dalam hal jumlah cadangan nikel yang dimiliki di dunia dengan persentase cadangan sekitar 23,7% dari nikel dari seluruh dunia diikuti oleh Australia yang menempati posisi kedua dengan persentase cadangan sekitar 21,5%, bukan hal yang aneh apabila kita menyebutkan Indonesia sebagai pemegang tata niaga nikel dunia[2]

Dalam era globalisasi peran nikel sangat penting dalam menciptakan produk elektronik, hal ini dikarenakan komoditas ini merupakan salah satu bahan utama yang digunakan untuk membuat barang- barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti baterai, barang anti karat, dsb. Sebagai salah satu negara eksportir nikel peringkat atas, Indonesia mulai waspada dengan posisi nikel yang mereka miliki. Hal ini dikarenakan keuntungan mereka dalam mengolah nikel terbilang tidak memuaskan. Salah satu faktor utama dari rendahnya keuntungan yang diperoleh dari nikel adalah tingginya ekspor nikel dalam bentuk mentahan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Indonesia melakukan tindakan proteksi berupa larangan untuk melakukan ekspor nikel mentah pada pebisnis nikel di wilayahnya. Nikel yang diekspor harus dalam bentuk barang setengah jadi.  Melalui tulisan ini penulis akan membahas tentang alasan mengapa Indonesia menetapkan larangan ekspor nikel.

Kerangka Teoritis

Dalam mengkaji rumusan masalah pada paper ini, penulis akan menggunakan tiga konsep yakni kebijakan luar negeri, pendekatan analisis politik luar negeri dari Richard C. Snyder, H.W. Bruck dan Burton Sapin atau lebih tepatnya pendekatan menggunakan internal dan eksternal setting yang akan penulis gunakan untuk menganalisis proses pembuatan kebijakan luar negeri dalam studi kasus yang penulis angkat serta model aktor rasional sebagai pendekatan analisis supplementary (tambahan) untuk meningkatkan tingkat efektivitas dari analisis yang penulis buat.

Dalam konsep kebijakan luar negeri, Holtsi melalui bukunya International Politics: A framework for Analysis edisi keenam menjelaskan bahwa kebijakan luar negeri merupakan suatu gagasan (idea) atau tindakan (act) yang dirancang sedemikian rupa oleh seorang pembuat keputusan dari suatu negara dalam rangka menyelesaikan permasalahan maupun untuk melakukan perubahan, maupun mengubah atau mempertahankan suatu objek dalam lingkup negaranya Selain itu dalam kebijakan juga terkandung sebuah komponen tindakan untuk menghasilkan orientasi, memenuhi suatu peran serta mencapai tujuan tertentu. Ada beberapa faktor dalam konsep kebijakan luar negeri yakni: (1) sumber daya negara, (2) tingkat ketergantungan negara lawan, (3) tingkat ketanggapan yang dimiliki oleh negara lawan. Hal ini sesuai dengan kebijakan Indonesia yang melakukan proteksi terhadap sumber daya yang dimiliki untuk mengolah terlebih dahulu bijih nikel yang mentah dalam rangka meningkatkan hasil akhir atau output yang dimiliki.[3]

Snyder dkk. dalam analisis politik luar negeri berpendapat bahwa untuk memahami lebih lanjut mengenai pembuat keputusan suatu negara, diperlukan pengamatan pada fenomena yang sedang terjadi pada negara subjek secara komprehensif. Hal itu dilakukan menggunakan dua aspek penting dalam mempertimbangkan suatu proses pengambilan keputusan, yakni internal setting dan external setting. Dalam hal ini, setting didefinisikan sebagai faktor yang relevan dengan kondisi yang terjadi dan memiliki potensi untuk mempengaruhi suatu negara dalam bertindak. Internal setting umumnya meliputi kondisi internal suatu negara seperti ideologi, sistem politik, fenomena serta peristiwa yang terjadi di dalam negara tersebut, jumlah masyarakat yang dimiliki, kekuatan nasional, kondisi geografis, maupun kebijakan- kebijakan yang sebelumnya pernah negara tersebut gunakan. Sedangkan untuk external setting cenderung fokus kepada kondisi teritorial sekitar negara subjek, serta aksi dan reaksi dari negara lain terhadap negara subjek, selain itu organisasi internasional dan masyarakat internasional juga memiliki pengaruh terhadap hasil akhir dari kebijakan yang dibuat oleh pembuat kebijakan negara subjek, posisi geopolitik dari negara yang dianalisis juga berpengaruh dalam tindakan yang dilakukan oleh negara tersebut.

Snyder juga mempertimbangkan kondisi situasional dalam pembuatan kebijakan, seperti apakah kebijakan tersebut dibuat dalam keadaan aman dan tentram atau kebijakan tersebut dibuat dalam kondisi terdesak akibat krisis. Faktor- faktor tersebut akan digunakan untuk menganalisis bagaimana pembuat keputusan bertindak dalam merumuskan kebijakan negaranya. Ada beberapa variabel yang penulis gunakan dalam menganalisis menggunakan  pendekatan internal dan external setting, untuk faktor internal penulis menggunakan variable berupa: (1) Non-Human Environtment yakni faktor lingkungan dan SDA, (2) Society yakni faktor masyarakat. Sedangkan untuk external setting, penulis menggunakan variable yakni: (1) Non-Human Environment yakni faktor lingkungan dan SDA dari negara lain, (2) Others Society yakni faktor masyarakat negara lain, (3) Societies Organized and Functioning as States, Government Action yakni faktor masyarakat internasional dan organisasi internasional.

Penulis juga menggunakan analisis tambahan dengan model aktor rasional dari Graham T. Allison pada analisis kali ini. Dalam model ini, tindakan suatu negara digambarkan sebagai tindakan dari aktor individual rasional yang sempurna dengan asumsi bahwa negara mempertimbangkan semua pilihan serta menggunakan pilihan paling rasional dalam meningkatkan keuntungan yang dimiliki. Aktor utama dalam model ini adalah pemerintah yang mengelola suatu negara.[4] Pertanyaan utamanya adalah mengapa Indonesia membuat kebijakan larangan ekspor nikel, jika kita jabarkan secara hipotesis Indonesia memiliki beberapa pilihan yakni: (1) Tetap melakukan ekspor nikel, (2) Ekspor nikel dengan kadar tertentu, (3) Memberlakukan larangan ekspor. Dari ketiga pilihan tersebut Indonesia memilih opsi ketiga sebagai output kebijakannya, dengan demikian penulis akan mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut menggunakan analisis model aktor rasional.

Pada paper ini, penulis fokus kepada kondisi internal yang dimiliki oleh Indonesia yakni ketersediaan sarana dan prasarana, kebijakan- kebijakan yang sebelumnya pernah digunakan, kebutuhan dalam negeri akan sumber daya yang dimiliki, serta kondisi masyarakat, serta nikel yang menjadi keunggulan komparatif Indonesia dalam geopolitik internasional. Sedangkan pada external setting, penulis akan mencoba menguraikan kondisi masyarakat internasional serta kerjasama Indonesia dengan organisasi internasional yang relevan dengan kebijakan larangan ekspor nikel ini.

Pembahasan

Dalam rangka memperkuat analisis penulis dalam paper ini, pertama-tama penulis akan menjabarkan beberapa variabel yang akan penulis gunakan dalam pendekatan internal dan external setting. Dalam faktor internal, penulis akan membahas kondisi masyarakat Indonesia, potensi dan ketersediaan nikel di Indonesia, serta kebijakan- kebijakan yang telah Indonesia terapkan berkaitan dengan ekspor bahan tambang mineral. Sedangkan untuk faktor eksternal penulis akan menggunakan kerjasama Indonesia dengan organisasi internasional, serta perubahan sosial pada masyarakat internasional.

Potensi Bijih Nikel sebagai Komoditas Bahan Tambang Mineral Indonesia

Sebelumnya penulis sudah menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbanyak di akhir 2019. Berdasarkan data yang penulis peroleh:

Tahun Produksi Nikel

(dalam bentuk bijih)[5]

Ekspor Nikel

(dalam bentuk bijih)[6]

2017 20,92 –
2018 38,32 27,75
2019 52,76 30,90

Tabel. 1.1 Produksi dan ekspor nikel dari tahun 2017 hingga 2019

Dapat kita lihat bahwa pada data tersebut terdapat hasil produksi dengan ekspor nikel pada tahun 2018 dengan produksi bijih mentah sekitar 38 juta ton dan ekspor dalam bentuk biijh mentah sekitar  27 juta ton. Jika kita persentasekan, tingkat ekspor nikel kita dalam bentuk bijih mentah sekitar 72,41% dari total hasil produksi. Dengan tingginya tingkat ekspor tanpa pengolahan ini, dapat dikatakan bahwa potensi sepenuhnya nikel dalam memberikan keuntungan masih belum keluar.  Padahal apabila dikelola lebih lanjut akan memberikan keuntungan yang lebih banyak daripada ekspor mentah tersebut.

Tahun Jumlah Smelter Pengelolaan Nikel
2015 7
2018 10
2019 11
2020 13

Tabel. 1.2 Jumlah tempat pemurnian nikel dari tahun 2015 hingga 2020[7]

Peningkatan jumlah tempat pemurnian nikel juga sangat berpengaruh kepada efektivitas pengelolaan nikel. Melalui fasilitas tersebut nikel terlebih dahulu dikelola menjadi barang setengah jadi seperti logam nikel batangan. Hal ini dikarenakan untuk mengolah lebih lanjut maka dibutuhkan sarana dan prasana yang optimal untuk mendapatkan hasil maksimal. Untuk melihat bagaimana besarnya pengaruh pengelolaan nikel dapat dilihat dari data yang dibawah ini:

Nikel Bijih Nikel Fero Nikel Logam Nikel
US$ 60 US$ 17.500 US$ 20.000

Tabel. 1.3 Skema peningkatan nilai tambah dari nikel[8]

Berdasarkan data tersebut terdapat kesenjangan harga antara bijih nikel dengan nikel setengah jadi bahkan lebih jauh lagi jika dibandingkan harga logam nikel. Jika kita buat persentase keuntungan dari pendapatan Indonesia dengan ekspor bijih nikel saja, maka kita mendapatkan persentase keuntungan sekitar 0,3 % dari keuntungan satuan yang Indonesia dapatkan dari harga logam nikel. Dalam rangka meningkatkan sarana dan prasana pemurnian nikel, Indonesia menggunakan istilah hilirasi nikel untuk menarik investor-investor masuk ke dalam dunia pertambangan. Hilirisasi nikel ini merupakan istilah yang menjelaskan tindakan Indonesia dalam memperkuat sektor nikel dengan cara mengolah nikel hingga menjadi bentuk setengah jadi untuk meningkatkan keuntungan. Diharapkan dengan adanya peningkatan investasi akan mendorong pembuatan tempat pemurnian nikel dan akan meningkatkan produksi dalam rangka realisasi ekspor dalam bentuk logam nikel tersebut. Akan tetapi jika ekspor nikel terus dilakukan, para ahli dari Indonesia memperkirakan bahwa cadangan nikel akan habis pada kisaran antara 7 hingga 10 tahun lagi. Para ahli memperkirakan cadangan nikel sekitar 920 juta ton akan habis dalam rentang tahun tersebut karena produksi bijih nikel yang diperkirakan akan meningkat pesat hingga 76,89 juta per tahun seiring dengan adanya peningkatan fasilitas pemurnian nikel. Tindakan untuk mengekspor nikel dalam bentuk mentah hanya akan mempercepat pengerukan potensi yang dimiliki karena dalam beberapa tahun ke depan diperkirakan kebutuhan nikel akan meningkat di dalam negeri dengan adanya pabrik- pabrik hasil kerjasama dengan para investor[9]

Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia dan Masyarakat Internasional

Di era globalisasi terjadi pengembangan teknologi besar-besaran terutama dalam hal peralatan elektronik. Manusia banyak menggunakan peralatan di kehidupan sehari-harinya. Tidak seperti beberapa tahun sebelumnya, alat elektronik bukan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan. Akan tetapi memasuki abad ke 21, alat-alat elektronik sudah menjadi bagian dari kehidupan dunia dan tidak kita pungkiri bahkan dalam keseharian kita, alat elektronik merupakan suatu hal yang harus dimiliki. Hal ini dikarenakan kemudahan yang diberikan oleh alat elektronik kepada kita semua membuat kita menjadi tergantung dengan kemudahan tersebut.[10] Perkembangan dunia menuju arah digitalisasi merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu nikel sebagai bahan tambang yang potensial. Mengingat nikel merupakan salah satu bahan utama pembuatan alat-alat elektronik seperti baterai, komponen-komponen alat elektronik, dsb. Dengan kata lain, menguasai bahan utama pembentuk barang elektronik akan membuat Indonesia mempunyai posisi pada geopolitik global memanfaatkan nikel sebagai aset dalam politik internasional.

Kebijakan Indonesia terkait Larangan Ekspor Nikel

Dalam rangka menopang berbagai proyek yang dilakukan dalam negeri maka diperlukan pondasi untuk memudahkan tercapainya tujuan tersebut. Larangan ekspor nikel bukanlah hal yang baru dicanangkan, kebijakan ini sudah ada sejak tahun 2009 yang tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur tentang larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel. Dalam Pasal 103 sudah tertera jelas bahwa para pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib untuk mengolah terlebih dahulu hasil tambang mereka. Seharusnya hal ini sudah Indonesia lakukan 5 tahun setelah UU tersebut dikeluarkan sesuai dengan pasal 170 yang menyatakan bahwa  pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan. Maka untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah mewajibkan pembangunan smelter untuk memproses bijih nikel menjadi logam nikel dan harus diselesaikan dalam 5 tahun sejak kebijakan dikeluarkan dan apabila dilanggar maka izin perusahaan akan dicabut dalam hal mengelola dan memproduksi bahan tambang di dalam negeri.[11]

Kerjasama Indonesia dengan Perusahaan Internasional

Dengan adanya kepastian dalam larangan pemerintah ini, terjadi peningkatan investasi di sektor hilirisasi nikel mencapai Rp113 triliun dan diperkirakan masih akan terus meningkat. Salah satu investasi yang berpengaruh dalam perkembangan industri nikel adalah investasi mobil listrik. Dalam rangka mengikuti arus perubahan dunia, Indonesia bersiap dalam hal ini dengan cara melakukan kontak dengan salah satu perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai Motor Company. Kerjasama ini dilakukan oleh Indonesia dalam rangka realisasi investasi nikel dalam sektor perindustrian. Hyundai telah mempersiapkan dana sebesar US$ 1.154 miliar dan jika kita konversi ke dalam nilai rupah dengan kurs Rp.14.700 per dolar AS, maka investasi Hyundai setara dengan Rp16,69 triliun.[12] Dan hal ini merupakan salah satu investasi oleh perusahaan besar, kita belum menghitung investasi oleh perusahaan kecil. Tindakan Indonesia dalam melakukan kerjasama dengan perusahaan internasional merupakan pondasi yang mereka coba bangun untuk menguasai industri alat-alat elektronik sebagai pemasok bahan jadi komponen elektronik dalam rangka mendukung kebijakan larangan ekspor nikel tersebut. Kerjasama ini sesuai dengan tujuan pemerintah dalam percepatan mobil listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Analisis Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Larangan Ekspor Nikel

Perkembangan dunia menuju arah digitalisasi merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu nikel sebagai bahan tambang yang potensial. Mengingat nikel merupakan salah satu bahan utama pembuatan alat-alat elektronik seperti baterai, komponen-komponen alat elektronik, dsb.

Dalam model aktor rasional, sebelumnya penulis sudah menyebutkan bahwa negara dianalogikan sebagai individual pembuat kebijakan yang menggunakan pertimbangan rasional dalam menentukan kebijakan menguntungkan bagi negara tersebut. Pada kasus ini negara Indonesia digambarkan sebagai industri nikel yang besar. Faktor utama yang mempengaruhi kebijakan yang Indonesia ambil dalam memberlakukan pelarangan ekspor nikel yakni peningkatan harga nikel secara signifikan apabila ekspor dibatasi serta keuntungan tambahan yang akan Indonesia dapatkan dari mengelola nikel sebelum menjual. Dengan adanya selisih harga dari bijih nikel seharga US$ 60 dengan logam nikel seharga US$ 2000. Perbedaan harga itu cukup menggiurkan untuk dilewatkan oleh pemerintah Indonesia.

Untuk melihat alasan Indonesia melakukan hal tersebut dapat kita ketahui dari pendekatan internal dan eksternal setting. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terbentuknya kebijakan tersebut yakni faktor internal dan faktor eksternal. Dalam faktor internal kita mendapati beberapa hal yakni: (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Indonesia, (2) Cadangan nikel milik Indonesia, dan (3) Perubahan sosial masyarakat Indonesia. Sedangkan untuk faktor eksternal kita mendapatkan beberapa hal yakni: (1) Kerjasama Indonesia dengan perusahaan luar negeri, (2) Ketersediaan nikel di pasar global, (3) Perubahan sosial masyarakat dunia. Faktor- faktor tersebut membentuk sebuah rantai yang memberikan pengaruh kepada pemberi keputusan Indonesia, yang apabila kita jabarkan maka akan terlihat bahwa pada awalnya kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang tertunda dan sudah ada sejak tahun 2009, implementasi kebijakan ini seharusnya sudah diterapkan sejak lama akan tetapi hingga 2020 kebijakan ini baru efektif berjalan. Hal ini karena sebelumnya sarana dan prasarana milik Indonesia belum sepenuhnya memadai untuk menangani hal tersebut, dalam data yang penulis peroleh sebelumnnya, terlihat bahwa sarana pemurnian nikel di tahun 2015 bahkan belum melewati angka 2 digit. Dengan perencanaan yang cenderung lama Indonesia tetap berhasil membangun 5 tempat pemurnian nikel dalam kurun waktu 5 tahun. Hal kedua yang mendasari kebijakan tersebut adalah kondisi cadangan nikel milik Indonesia yang semakin lama semakin terbatas, beberapa pakar dalam negeri bahkan menyatakan bahwa cadangan tersebut hanya akan bertahan dalam kurun waktu sekitar 10 tahun. Percepatan dari pengerukan sumber daya bahan tambang ini terjadi karena kebutuhan nikel di pasar lokal maupun pasar dunia cenderung meningkat akibat terjadinya perubahan sosial menuju digitalisasi pada tahun 2020, masyarakat semakin dekat dengan alat-alat elektronik dan membuat meningkatnya permintaan akan barang elektronik di dalam negeri. Hal ini sudah tentu berpengaruh kepada nikel yang memang pada dasarnya merupakan salah satu bahan utama dalam membuat komponen elektronik.

Tidak hanya sampai disitu, dalam era digitalisasi juga terdapat perkembangan signifikan dalam dunia otomotif. Mobil yang bekerja menggunakan baterai akan diproduksi massal di masa depan. Dan untuk mengikuti arus perubahan ini, Indonesia melakukan kerjasama dengan salah satu perusahaan internasional yang berada di Korea Selatan yakni Hyundai. Investasi ini dilakukan melihat potensi nikel yang juga merupakan bahan utama dalam membuat baterai. Dan hal tersebut memicu peningkatan investasi oleh investor luar maupun dalam negeri untuk meningkatkan investasi pada komoditas nikel yang Indonesia miliki. Selain itu, salah satu hal yang paling utama dalam pembuatan kebijakan ini adalah posisi Indonesia di geopolitik dunia. Dengan adanya nikel sebagai salah satu aset yang berpengaruh di dunia digital maka Indonesia akan mempunyai bobot suara lebih besar di mata dunia. Dengan kata lain, Indonesia mencoba untuk menguasai sektor penjualan logam nikel untuk menguasai perkembangan alat elektronik yang berpengaruh pada kondisi pasar internasional.

Simpulan

Berdasarkan analisis yang penulis lakukan menggunakan analisis politik luar negeri dari Richard C. Snyder, H.W. Bruck dan Burton Sapin untuk menganalisis proses pembuatan kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia, dapat dikatakan bahwa dalam proses pembuatan kebijakan ada banyak sekali hal yang harus dipertimbangkan. Dan hal tersebut harus dipertimbangkan secara matang dengan memandang perkembangan dunia ke depannya.  Beberapa faktor dalam internal setting meliputi: (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Indonesia, (2) Cadangan nikel milik Indonesia, dan (3) Perubahan sosial masyarakat Indonesia. Sedangkan untuk faktor eksternal kita mendapatkan beberapa hal yang lain berupa: (1) Kerjasama Indonesia dengan perusahaan luar negeri, (2) Ketersediaan nikel di pasar global, (3) Perubahan sosial masyarakat dunia. Faktor- faktor ini mempengaruhi pembuat keputusan Indonesia dalam bertindak. Selain itu penulis juga mencoba menganalisis melalui model aktor rasional dari Graham T. Allison. Dalam model ini Indonesia menjadi individual yang mempertimbangkan keputusan secara rasional untuk mendapatkan keuntungan maksimal. Hal tersebut terlihat dari reaksi Indonesia dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan global yang akan datang dengan menyiapkan dukungan berupa pembangunan infrastruktur untuk mendukung realisasi hilirisasi Indonesia menuju negara industri yang maju. Langkah ini merupakan langkah awal untuk menuju Indonesia baru yang mandiri dalam segi infrastruktur serta manufaktur. Dari hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa keputusan Indonesia dalam melakukan kebijakan larangan ekspor nikel sudah melalui pertimbangan yang panjang dan perencanaan yang mapan untuk mengikuti arus perubahan global.

Referensi

Buku dan Bab dalam Buku

Hara, Abubakar Eby. 2011. Pengantar Analisis Politik Luar Negeri. Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia

Subdirektorat Statistik Ekspor, 2019. Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Ekspor Menurut Kelompok Komoditi dan Negara April 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik Indonesia

Jurnal dan Jurnal Daring

Shiddiq, Ash., 2018. “Kebijakan Luar Negeri Pemerintah Indonesia dalam Merespon Protes Pemerintah Jepang Terkait Penerapan UU Mineral dan Batubara Periode 2014”, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah

Rolas, Sauriana Tamba., 2018. “Kebijakan PNG Solutions dalam Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka di Australia Periode Kevin Rudd”, Universitas Diponegoro

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara., 2019, “Laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Tahun 2019”, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia

Artikel Daring

Badan Pusat Statistik Indonesia, “Produksi Barang Tambang Mineral 2015-2018” [daring] dalam https://www.bps.go.id/indicator/10/508/1/produksi-barang-tambang-mineral.html[diakses pada 23 November 2020]

CNN Indonesia, “Luhut Sebut Pabrik Mobil Hyundai Selesai Maret 2021” [daring]. dalam https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200813195556-92-535496/luhut-sebut-pabrik-mobil-hyundai-selesai-maret-2021 [diakses pada 24 November 2020]

CNN Indonesia, “Melihat Kronologi Larangan Ekspor Nikel dan Keuntungannya” [daring]. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190826100554-85-424663/melihat-kronologi-larangan-ekspor-nikel-dan-keuntungannya [diakses pada 24 November 2020]

Murti Ali Langga, Kompas, “Cadangan Indonesia Berpotensi Habis 10 Tahun Lagi” [daring]. dalam https://money.kompas.com/read/2019/10/02/214243226/cadangan-nikel-indonesia-berpotensi-habis-10-tahun-lagi?page=all [diakses pada 24 November 2020]

Syah Deva Ammurabi, Alinea, “Indonesia di tengah tarik-menarik kepentingan geopolitik nikel dunia” [daring]. dalam https://www.alinea.id/bisnis/ri-di-tengah-kepentingan-geopolitik-nikel-dunia-b1ZWG9ysU [diakses pada 24 November 2020]

WE Online, Warta Ekonomi, “Bangkitnya industry 4.0 dan Digitalisasi dalam Industri” [daring]. dalam https://www.wartaekonomi.co.id/read280255/bangkitnya-industri-40-dan-digitalisasi-dalam-industri [diakses pada 24 November 2020]

Yosepha Pusparisa, Katadata, “Cadangan Nikel Indonesia Terbesar di Dunia” [daring]. dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/01/30/cadangan-nikel-indonesia-terbesar-dunia [diakses pada 24 November 2020]

[1] Syah Deva Ammurabi, Alinea, “Indonesia di tengah tarik-menarik kepentingan geopolitik nikel dunia” diakses melalui https://www.alinea.id/bisnis/ri-di-tengah-kepentingan-geopolitik-nikel-dunia-b1ZWG9ysU pada 24 November 2020

[2] Yosepha Pusparisa, Katadata, “Cadangan Nikel Indonesia Terbesar di Dunia” diakses melalui https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/01/30/cadangan-nikel-indonesia-terbesar-dunia pada 24 November 2020

[3] Sauriana Tamba Rolas, Kebijakan PNG Solutions dalam Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka di Australia Periode Kevin Rudd, Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro, hal. 6-9 , diakses melalui http://eprints.undip.ac.id/61654/2/BAB_I.pdf pada 23 November 2020

[4] Abubakar Eby Hara, Analisis Politik Luar Negeri, (Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia), 2011, hal. 95

[5] Badan Pusat Statistik Indonesia, “Produksi Barang Tambang Mineral 2015-2018”, diakses melalui https://www.bps.go.id/indicator/10/508/1/produksi-barang-tambang-mineral.html pada 23 November2020

[6] Badan Pusat Statistik Indonesia, “Statistik Perdagangan Luar Negeri Ekspor Menurut Kelompok Komoditi dan Negara April 2019”, hal. 18, diakses melalui https://www.bps.go.id/publication/2019/07/11/31d07dd3c2d1ff7023beae3a/ buletin-statistik-perdagangan-luar-negeri-ekspor-menurut-kelompok-komoditi-dan-negara–april-2019.html pada 23 November 2020

[7] Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, “Laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Tahun 2019”, hal. 22 diakses melalui https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-laporan-kinerja-ditjen-minerba-2019.pdf pada 23 November 2020

[8] Ash Shiddiq, Kebijakan Luar Negeri Pemerintah Indonesia dalam Merespon Protes Pemerintah Jepang Terkait Penerapan UU Mineral dan Batubara Periode 2014, Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro, hal.  53 , diakses melalui http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/42832/1/ASH%20SHIDDIQ-FISIP.pdf pada 23 November 2020

[9] Murti Ali Langga, Kompas, “Cadangan Indonesia Berpotensi Habis 10 Tahun Lagi” diakses melalui https://money.kompas.com/read/2019/10/02/214243226/cadangan-nikel-indonesia-berpotensi-habis-10-tahun-lagi?page=all pada 24 November 2020

[10] WE Online, Warta Ekonomi, “Bangkitnya industry 4.0 dan Digitalisasi dalam Industri”, diakses melalui https://www.wartaekonomi.co.id/read280255/bangkitnya-industri-40-dan-digitalisasi-dalam-industri pada 24 November 2020

[11] CNN Indonesia, “Melihat Kronologi Larangan Ekspor Nikel dan Keuntungannya” diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190826100554-85-424663/melihat-kronologi-larangan-ekspor-nikel-dan-keuntungannya pada 24 November 2020

[12] CNN Indonesia, “Luhut Sebut Pabrik Mobil Hyundai Selesai Maret 2021” diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200813195556-92-535496/luhut-sebut-pabrik-mobil-hyundai-selesai-maret-2021 pada 24 November 2020

Tags: ekonomieksporindonesianikel
ShareTweetShare
Ahmad Ghufran Akbar

Ahmad Ghufran Akbar

Related Posts

Keberhasilan Sektor Pariwisata dalam Peningkatan Ekonomi Melalui Strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia
Culture

Keberhasilan Sektor Pariwisata dalam Peningkatan Ekonomi Melalui Strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

June 22, 2022
Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia
Military

Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia

June 22, 2022
Uni Eropa dan Indonesia dalam Kerangka Kerjasama IUE-CEPA: Studi Kasus ARISE+
Economy

Uni Eropa dan Indonesia dalam Kerangka Kerjasama IUE-CEPA: Studi Kasus ARISE+

June 28, 2022
Peluang dan Tantangan Indonesia dalam Diplomasi Budaya
Culture

Peluang dan Tantangan Indonesia dalam Diplomasi Budaya

June 22, 2022
Analisis Peran Rezim Lingkungan dalam Menangani Perubahan Iklim: Studi Kasus Paris Agreement
World

Analisis Peran Rezim Lingkungan dalam Menangani Perubahan Iklim: Studi Kasus Paris Agreement

June 22, 2022
Upaya Yayasan We SAVE Indonesia dalam Pengembangan Pendidikan Karakter Peduli Lingkungan di NTB
Philanthrophy

Upaya Yayasan We SAVE Indonesia dalam Pengembangan Pendidikan Karakter Peduli Lingkungan di NTB

June 26, 2022
Next Post
Keberhasilan Sektor Pariwisata dalam Peningkatan Ekonomi Melalui Strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Keberhasilan Sektor Pariwisata dalam Peningkatan Ekonomi Melalui Strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia

Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia

June 22, 2022
Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition

Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition

June 28, 2022
Analisis Peran Rezim Lingkungan dalam Menangani Perubahan Iklim: Studi Kasus Paris Agreement

Analisis Peran Rezim Lingkungan dalam Menangani Perubahan Iklim: Studi Kasus Paris Agreement

June 22, 2022

Popular Stories

  • Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition

    Foreign Policy Analysis of Indonesia’s Ore Nickel Exports Prohibition

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Germany Defense Cooperation through Export of German Leopard Main Battle Tanks to Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uni Eropa dan Indonesia dalam Kerangka Kerjasama IUE-CEPA: Studi Kasus ARISE+

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengaruh Kerjasama Polandia-NTB melalui Implementasi Sister City Terhadap Peningkatan Perekonomian Daerah NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Peran Rezim Lingkungan dalam Menangani Perubahan Iklim: Studi Kasus Paris Agreement

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright by © Penstudi 2022

No Result
View All Result
  • Home
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech

© Penstudi 2022