Implementasi Sister City: Studi Kasus KEK Mandalika
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2014 dengan sektor unggulan pariwisata, baik itu wisata bahari, MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition), maupun wisata budaya. KEK Mandalika dikembangkan dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Pembangunan KEK, khususnya di KEK Mandalika selanjutnya disebut dengan The Mandalika, merupakan salah satu proyek strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres 58 tahun 2017 untuk mendorong investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia terutama di bidang pembangunan pariwisata. Selain itu, Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015- 2019 telah mengarahkan The Mandalika sebagai pusat kegiatan MICE bertaraf internasional, yang didukung oleh industri kreatif penunjang kawasan, serta aksesibilitas dan konektivitas kawasan. Dalam perspektif destinasi wisata berdaya saing, Mandalika juga merupakan salah satu dari 10 (Sepuluh) Destinasi Pariwisata Prioritas Nasional Tahun 2016, serta merupakan bagian dari salah satu destinasi wisata berdaya saing international, yaitu menjadi bagian dalam strategi Great Bali, Keterpaduan Pengembangan Destinasi Bali, Lombok Nusa Tenggara Barat, dan Flores Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan masterplan yang telah disusun, The Mandalika dikembangkan dengan berbasis pada sektor pariwisata, baik itu wisata bahari, MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition), maupun wisata budaya. The Mandalika terbagi atas zona komersial, hotel, hotel convention, dan perkantoran. Kegiatan utama yang dikembangkan di The Mandalika meliputi MICE, hotel, villa, golf zone, apartment, snorkling, diving, yachting, rumah traditional, dan perayaan kebudayaan. The Mandalika juga didukung dengan adanya rencana pembangunan fasilitas pendukung kegiatan di dalam The Mandalika, seperti lagoon, Sirkuit Moto GP, solar cell power dan green house. Sebagai area pintu masuk, dalam masterplan The Mandalika telah ditetapkan 2 (dua) gate utama, yaitu gate barat di Desa Kuta dan gate timur di Desa Mertak.
Pada bagian barat, terdapat area untuk umum yang dilengkapi dengan fasilitas alunalun, masjid, taman budaya, dan marina. Arahan pembangunan infrastruktur dalam The Mandalika, telah direncanakan pembangunan jalan utama, jalan sekunder, jalan lokal dan tetap menghubungkan dengan jalan provinsi. Jaringan jalan utama dibangun dengan lebar jalan 20-90 meter. Infrastruktur lain yang telah terencana adalah infrastruktur jaringan air limbah, air bersih, listrik, telekomunikasi dan irigasi. Selain itu, The Mandalika juga didukung oleh ruang terbuka hijau untuk menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di The Mandalika. Dengan rencana pengembangan The Mandalika tersebut, perlu diperkirakan kebutuhan infrastruktur ke depan dengan mempertimbangkan dampak terhadap pertambahan kegiatan ekonomi, perumahan, hingga pertambahan tenaga kerja. Kebutuhan infrastruktur tersebut selain untuk kawasan The Mandalika juga dukungan infrastruktur dari luar kawasan, terutama terkait dengan ketersediaan sumber air baku, energi, pengolahan limbah, telekomunikasi, serta dukungan infrastruktur regional lainnya. Dukungan tersebut telah diwujudkan dengan berbagai kebijakan pemerintah maupun pemerintah daerah termasuk diantaranya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten di Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Dalam rangka tercapainya keseimbangan dan keserasian perencanaan fungsi, peruntukan dan potensi dari Kawasan Pariwisata Mandalika Lombok dan Kabupaten/Kota dengan kawasan sekitarnya maka disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Pariwisata Mandalika, dan ditetapkan menjadi Perda RDTR dan Peraturan Zonasi The Mandalika yang merupakan bagian tidak terlepaskan dari Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten di Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/ kota yang perlu disusun RDTR-nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat disusun RDTR apabila merupakan: (a) Kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan (b) perkotaan; (c) Memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan RDTR yang ditetapkan dalam pedoman ini.
RDTR disusun apabila sesuai kebutuhan, RTRW kabupaten/ kota perlu dilengkapi dengan lebih detil pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten/kota. Dalam RTRW kabupaten /kota memerlukan RDTR, maka disusun RDTR yang muatan materinya lengkap, termasuk peraturan zonasi, sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RTBL bagi zona-zona yang pada RDTR ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. Dalam hal RTRW kabupaten/kota tidak memerlukan RDTR, peraturan zonasi dapat disusun untuk kawasan perkotaan.
Kriteria penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan The Mandalika ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan berikut: (a) RTRW Kabupaten dinilai belum efektif sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan; (b) ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang karena tingkat ketelitian peta belum; (c) mencapai 1:5.000; dan/atau; (d) RTRW Kabupaten sudah mengamanatkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun; (e) RDTR-nya; (f) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidak terpenuhi, maka dapat disusun peraturan zonasi, tanpa disertai dengan penyusunan RDTR yang lengkap.
Wilayah perencanaan RDTR mencakup: (a) Wilayah administrasi; (b) Kawasan fungsional, seperti bagian wilayah kota/sub wilayah kota; (c) Bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan; (d) Kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan; dan/atau; (e) Bagian dari wilayah kabupaten/kota yang berupa kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan
Wilayah perencanaan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Sekitar The Mandalika berdasarkan batas fisik dan administratif dengan luas 1.035,67 Ha. Kawasan Sekitar The Mandalika meliputi 3 (tiga) desa yaitu Desa, Desa Sukadana, dan Desa Mertak. Adapun batas-batas The Mandalika meliputi: (a) Sebelah Utara : Desa Kuta, Desa Sukadana, dan Desa Mertak; (b) Sebelah Selatan: Samudera Indonesia, Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan; (c) Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; (d) DOKUMEN PENYELERASAN GUIDELINES ZONASI THE MANDALIKA DENGAN KAWASAN SEKITAR; (e) FINAL REPORT I-34; (f) Sebelah Timur: Desa Mertak dan Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok; (g) Tengah; dan (h) Sebelah Barat : Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan tujuan-tujuan pembangunan dalam dokumen rencana pembangunan serta arahan pembangunan KEK Mandalika. Penentuan tujuan penataan ruang sekitar KEK Mandalika disusun dengan memperhatikan potensi, permasalahan, dan kemampuan masyarakat, serta isu-isu strategis kecamatan. Tabel berikut ini menyajikan hasil analisis penentuan tujuan penataan ruang KEK Mandalika dengan mempertimbangkan kebijakan penataan ruang diatasnya, peran dan fungsi kawasan serta isu strategis wilayah.
Analisis Pengaruh Sister City terhadap Perekonomian NTB
Dari kenyataan di lapangan bahwa betapa sister city ini diperlukan untuk menjembatani investasi di berbagai bidang dari daerah yang menjalankan usaha untuk mengembanngkan daerahnya. Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika kemudian menjadi jalan mulus bagi pemerintahan pusat dan daerah, hal yang terbilang cukup cepat dan terburu-buru ini menjadi perhatian seluruh masyarakat. Hal baik datang kepada usaha yang baik pula, dengan dilakukannya program yang sudah dirancangkan dengan baik dan terlaksana dengan baik pula, membuat rencana sister city menjadi program yang tepat dalam menyokong keberhasilan rencana KEK Mandalika.
Penetapan wilayah mandalika sebagai KEK dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat serta juga untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Wilayah Mandalika memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategi KEK Mandalika memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, antara lain Pantai Kuta, Pantai Serenting, Tanjung Aan, Pantai Keliuw, dan Pantai Gerupuk. Selain itu, KEK Mandalika bisa disinggahi kapal pesiar. Kelebihan laut di pantai selatan ini adalah memiliki laut yang sangat bagus, sehingga sangat tepat bagi kapal pesiar. Pengembangan KEK Mandalika akan membawa manfaat relatif besar bagi perekonomian daerah. Manfaat yang bisa dirasakan secara geoekonomi wilayah mandalika memiliki objek wisata bahari yang merupakan pantai yang berpasir putih dengan panorama yang eksotis dan berdekatan dengan pulau Bali. Sedangkan keunggulan geostrategic wilayah Mandalika adalah memiliki konsep pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya dan berlokasi dekat dengan Bandar Udara.
Manfaat Pengembangan KEK Mandalika NTB KEK Mandalika memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, antara lain Pantai Kuta, Pantai Serenting, Tanjung Aan, Pantai Keliuw, dan Pantai Gerupuk. Selain itu, KEK Mandalika bisa disinggahi kapal pesiar. Kelebihan laut di pantai selatan ini adalah memiliki kedalaman laut yang sangat bagus, sehingga sangat tepat bagi kapal pesiar. Pengembangan KEK Mandalika akan membawa manfaat relatif besar bagi perekonomian daerah. Manfaat yang bisa dirasakan secara langsung adalah dapat menghidupkan pasar lokal, memperbaiki produktivitas dan menyediakan kesempatan tenaga kerja. Sedangkan manfaat tidak langsung dari pengembangan KEK Mandalika adalah dapat meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal, meningkatkan perekonomian nasional, dan menarik investasi luar negeri dan pengembangan teknologi melalui pengembangan investasi dan ekspor.
Dan kemudian program ini membuat perekonomian daerah meningkat, dengan menyediakan sarana dan prasarana sehingga KEK ini maju nantinya sudah menjamin bahwa tingkat perekonomian akan menjadi berkembang dengan baik. Pada awalnya program Sister Province atau Sister City ini biasanya dilakukan antar kota di negara maju di Amerika atau Eropa, sehingga ada kesetaraan kondisi sosial dan ekonomi, antara kota yang bekerjasama. Meskipun akhirnya muncul Sister City antara kota negara maju dengan kota negara berkembang.
Adanya penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu merupakan hubungannya dengan Sister Province, karena dianggap lebih menguntungkan maka Sister Province ini di anggap bisa menambah potensi daerah masing-masing di Indonesia.
Urgensi investasi di Mandalika semakin meningkat terutama dengan haluan pengembangannya yang terfokus pada peningkatan fasilitas dan kenyamanan pariwisata. Peningkatan investasi yang berjalan saat ini di Mandalika di pengaruhi oleh adanya event internasional yang diadakan secara ekslusif di Indonesia. Mandalika berperan sebagai tuan rumah MotoGP dan akan memfasilitasi kegiatan tersebut pada bulan Maret tahun 2022. Oleh karena itu, kerjasama sister province dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan kegiatan tersebut mengingat kemampuan komparatif yang dimiliki oleh NTB berbanding terbalik dengan permintaan yang dibutuhkan untuk melangsungkan kegiatan. Selain itu, sister province juga bisa menjadi kerjasama jangka panjang yang akan menguntungkan kedua belah pihak terutama mengingat tren peningkatan turis Mandalika pasca COVID-19 sangat tinggi.
Kerjasama Polandia-Indonesia menjadi faktor pendukung penting dalam memajukan perekonomian NTB terutama dibidang pariwisata yang sedang mengalami pembangunan skala besar, investasi di daerah pebangunan bukanlan menjadi suatu kerugian bagi investor mengingat pariwisata yang dutawarkan berupa hiburan yang tidak akan punah atau tetrtinggal, bukan hanya olahraga namun banyak hal lain seperti pemandangan alam dan wisata budaya.