Metode Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dengan membaca beberapa sumber untuk memahami sebuah permasalahan kemudian memunculkan beberapa pertanyaan untuk dijawab dan dianalisis menggunakan dukungan dari sumber seperti jurnal, skripsi, berita, artikel, dan lain sebagainya yang telah dikumpulkan yang terkait dengan permasalahan yang diangkat. Tulisan dan berita yang dikumpulkan berperan sebagai alat untuk membantu penulis menganalisis permasalahan yang diangkat agar bisa menjawab rumusan masalah yang ada.
Pendekatan kualitatif adalah suatu pendekatan yang lebih menekankan untuk mendeskripsikan suatu permasalahan dengan cara menganalisis permasalahan tesrebut tanpa adanya penggunaan alat-alat statistik. Pendekatan kualitatif lebih berfokus pada fenomena yang diangkat menjadi suatu permasalahan untuk dianalisis, fenomena tersebut dapat diamati dengan cara observasi atau turun lapangan untuk mendukung agar dapat menjawab permasalahan yang ada ke substansi-substansi terkait. Analisis dan ketajaman pendekatan kualitatif sangat dipengaruhi oleh susunan kata dan kalimat yang digunakan[3].
Kerangka Konseptual
Konsep Keamanan Nasional
Secara filosofis konsep keamanan nasional ada karena terbentuknya negara-negara bangsa. Menurut Tomas Hobbes dalam bukunya yang berjudul Leviathan tahun 1651, bawa negara menyerahkan kedaulatannya untuk berjanji mengakhiri perang sipil dan agama dengan tujuan mendatangkan perdamaian abadi dan kebijaksanaan dalam menyikapi perang dan melakukan negosiasi untuk perdamaian sebagai mandat untuk keamanan nasional . Penyerahan kedaulatan warga negara kepada negaranya menurut pandangan dari Clauswitzian harus ditambah dengan instrumen diplomasi dan perang ke dalam pengertian keamanan nasional dimana setiap negara lebih mementingkan kepentingan negaranya sendiri.
Konsep keamanan nasional pertamakali diberikan sebagai konsep akademik di Amerika serikat setelah Perang Dunia II. Konsep keamanan nasional menjadi pedoman resmi kebijakan luar negeri di Amerika Serikat ketika Nasional Sceurity Act tahun 1947 ditandatangani pada 26 Juli 1047 oleh presiden AS Harry S. Truman. Konsep dari kemananan nasional timbul dari keinginan untuk membuat suatu kesatuan dalam analisa permasalahan manusia dan membandingkan situasi atau aplikasi serta cara yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan dan solusi dalam ruang lingkup nasional.
Konsep keamanan nasional menurut Walter Lippman ditahun 1943 adalah sebuah konsep keamanan yang terwujud atau dengan peperangan dan dapat tetap penegakkan keamanannya di waktu perang. Sedangkan menurut Chalres Maeir pada tahun 1990 konsep keamanan nasional adalah kemampuan untuk mengontrol kondisi domestik atau nasional dengan kondisi luar negeri yang sesuai dengan pendapat bersama dan dapat memberikan komunitas dalam negaranya untuk menikmati atau memiliki kebebeasan menentukan nasibnya sendiri mempunyai otonomi dan kesempatan. Konsep keamanan nasional tidak pernah baku dan cenderung berubah-ubah. Pada saat Amerika menetapkan undang-undang keamanan nasionalnya pada tahun 1947 dan pembentukan Badan keamanan nasional, pengertian keamanan nasional tidak dijelaskan terlalu baku. Definsi dan pengertian keamanan nasional dibiarkan menjadi terbuka dan bebas tidak hanya terpaku dengan unsur militer.
Secara umum keamanan nasional diartikan sebagai kebutuhan dasar untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional suatu bangsa yang negara dengan menggunakan kekuatan politik, ekonomi dan militer untuk menghadapi berbagai ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Kepentingan nasional kemudian menjadi faktor dominan dalam konsepĀ keamanan nasional suatu bangsa. Keamanan nasional juga bisa diartikan sebagai kebutuhan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan politik serta penggunaan diplomasi . Konsep ini menekankan pada kemampuan pemerintah dalam melindungi integritas teritorial negara dari ancaman yang datang dari luar dan dari dalam negara tersebut.
Beberapa langkah penting dalam penyelenggaraan keamanan nasional mencakup penggunaan diplomasi untuk menggalang sekutu dan mengisolasi ancaman, penataan angkatan bersenjata yang efektif, implementasi konsep pertahanan sipil dan kesiagaan dalam menghadapi situasi darurat, termasuk terorisme. Bersamaan dengan itu, negara memastikan kemampuan daya dukung dan ketersediaan infrastruktur vital di dalam negeri, penggunaan kekuatan intelejen untuk mendeteksi atau mengindarai berbagai ancaman spionase, serta melindungi informasi rahasia negara, dan penggunaan kekuatan kontra-intelejen untuk melindungi negara . Secara substansial konsep keamanan nasional di negara-negara demokrasi pada umumnya mencakup keamana negara, keamanan masyarakat, dan keamanan manusia. Di samping itu kensep keamanan nasional senantiasa merujuk pada nilai-nilai fundamental bangsa, dengan tetap menjujung nilai-nilai fundamental bangsa, dengan tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi, penghormatan hak asasi manusia dan interdependensi internasional.
Pada dasarnya keamanan nasional lebih dipahami sebagai suatu konsep yang berkaitan dengan dunia militer meskipun pada kenyataannya makna dari konsep keamanan nasional lebih luas dari yang dipahami. Keamanan nasional tidak hanya membahas mengenai senjata, melainkan juga melibatkan hal-hal yang berkaitan dengan politik serta ekonomi. Dalam melihat kerjasama Indonesia dan Jerman di bidang pertahanan dalam hal pengadaan Main Battle Tank Leopard dengan konsep keamanan nasional tentu aspek yang dominan dalam hal ini adalah kekuatan militer Indonesia. Dalam hal kekuatan militer, tentu Jerman jauh lebih unggul dibandingkan dengan Indonesia. Dengan kelengkapan senjata yang memadai dan dukungan teknologinya, Jerman sebagai salah satu negara industri maju sangat memberikan peran penting terhadap kekuatan militer Indonesia melalui kerjasama pengadaan Main Battle Tank Leopard yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2012 lalu.
Kerjasama tersebut kemudian menunjukkan upaya yang dilakukan oleh Indonesia untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya dan pertahanan nasional negaranya melalui cara-cara keamanan nasional. Dengan keunggulan Main Battle Tank Leopard dari Jerman yang telah teruji dalam pertempuran dan medan-medan berat, tentu akan sangat membantu Indonesia dalam menjaga pertahanan negaranya terlebih lagi apabila dilihat dari segi geografis MBT tersebut cocok untuk ditempatkan di wilayah perbatasan sehingga hal tersebut juga akan berdampak terhadap menguatnya stabilitas keamanan dan kestabilan negara. Dengan demikian, ancaman-ancaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri dapat diminimalisir melalui upaya-upaya militer. Penguatan terhadap pertahanan negara juga akan dapat mengurangi intervensi negara-negara lain karena kekuatan militer sangat berpengaruh bagi negara-negara lain dan menjadi salah satu pertimbangan apabila ingin melakukan suatu tindakan terhadap negara tersebut.
Pembahasan
Dalam menganalisis implikasi dari kerjasama Main Battle Tank Leopard Indonesia dan Jerman terdapat kepentingan yang dibawa oleh kedua Negara sehingga menghasilkan harmonisasi kerjasama yang baik karena keduanya sama-sama saling membutuhkan peran satu sama lain. Hal tersebut kemudian menjelaskan bahwa dalam kerjasama ini kedua Negara sama-sama menerima dampak positif sehingga kerjasama di antara kedua harus semakin diperkuat melalui cara-cara yang sesuai. Hubungan yang telah terjalin sejak tahun 1952 mengakibatkan Indonesia dan Jerman memiliki keterikatan yang kuat dalam hal kerjasama pada berbagai banyak bidang. Hubungan bilateral di antara keduanya dapat dilihat sebagai bahan pertimbangan dan pemahaman awal bagaimana Indonesia dengan Jerman dapat melakukan kerjasama terutama dalam bidang pertahanan. Kemudian terdapat subbab yang akan menjelaskan mengenai kepentingan yang dibawa oleh kedua Negara dalam kerjasama ini yang nantinya akan membantu untuk dapat memahami mengapa kedua Negara melakukan kerjasama dalam bidang pertahanan. Selanjutnya subbab terakhir yang akan menjelaskan megenai implikasi dari kerjasama MBT Leopard Indonesia-Jerman yang nantinya akan membantu untuk memahami apakah kerjasama
Hubungan Bilateral Indonesia-Jerman
Hubungan yang terjalin antara Indonesia dengan Jerman telah dimulai sejak tahun 1952. Pada saat itu hubungan yang terjalin antara kedua Negara ini lebih kepada hubungan diplomatic. Sebagai salah satu Negara yang termasuk dalam kategori Negara di bagian Eropa Barat paling maju dan menjadi Negara pionir daam hal teknologi dan ilmu pengetahuan, Indonesia banyak dibantu Jerman melalui serangkaian kerjasama yang dilakukan oleh kedua Negara. Pada tahun 2012 kemudian kerjasama yang telah terjalin selama puluhan tahun tersebut diperkuat melalui sebuah deklarasi yang disebut dengan Deklarasi Jakarta 2012 yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk hubungan kerjasama yang disepakati oleh kedua negara atau dapat dikatakan akan menjalin kerjasama yang lebuh luas.
Deklarasi Jakarta merupakan sebuah inisiatif yang dilakukan oleh Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat hubungan di antara kedua negara guna menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya. Deklarasi tersebut berfokus dalam berbagai bidang kerjasama seperti perdagangan dan investasi, riset dan teknologi, pendidikan, kedokteran, dan pertahanan. Tidak hanya melalui deklarasi Jakarta, melihat keseriusan kedua negara dalam melakukan kerjasama dapat melalui mekanisme pemantauan yang dilakukan oleh masing-masing Negara yang dimana Indonesia diwakili oleh Kementrian Luar Negerinya.
Salah satu bentuk kerjasama yang akan diperkuat dalam Deklarasi Jakarta 2012 yang telah disepakati adalah kerjasama perdagangan dan investasi. Dalam hal tersebut Indonesia dan Jerman menjadikan sebuah kerjasama ekonomi sebagai prioritas untuk dijalankan. Alasannya adalah kedua Negara ini dalam sektor ekonomi tidak hanya terbatas dalam satu dimensi melainkan kedua Negara memiliki multi-dimensi untuk dijalankan. Kerjasama ekonomi kemudian tidak akan hanya berputar atau terbatas pada perdagangan dan investasi. Penguatan kerjasama ekonomi juga didukung oleh faktor strategis kedua Negara seperti kerjasama pmebangunan, kesehatan, lingkungan hidup, perubahan iklim, social dan tenaga kerja, energy dan infrastruktur, serta transportasi.
Tidak dapat dipungkiri fakta mengenai Jerman merupakan salah satu Negara mitra dagang Indonesia yang paling penting dalam sektor perdagangan. Hal tersebut dikarenakan oleh banyak produk unggulan asal Indonesia yang di ekspor ke Jerman seperti minyak kelapa sawit, alas kaki, karet, dan berbagai produk lainnya. Sebaliknya, Indonesia juga neara yang dianggap sebagai mitra penting oleh Jerman karena terdapat banyak produk unggulan negaranya yang di ekspor seperti barang-barang manufaktur pada umumnya. Produk-produk tersebut adalah kendaraan bermotor, kendaraa pengangkut, barang kimia, dan lain sebagainya.
Kemudian tidak hanya dalam bidang ekonomi, focus kerjasama yang juga tercantum dalam Deklarasi Jakarta 2012 adalah pendidikan. Kerjasama pendidikan di antara kedua Negara ini secara formal tercantum pada perjanjian tahun 1979 yang dimana perjanjian ini mencakup bidang pendidikan, riset dan ilmu pengetahuan, serta pengembangan teknologi. Hingga saat ini, Jerman masih menjadi Negara tujuan utama mahasiswa dan para ilmuwan dari Indonesia untuk melanjutkan pendidikannya sejak generasi pertama setelah kemerdekaan Indonesia diakui. Sejak saat itu, sekitar 27.000 pelajar asal Indoenesia telah menempuh pendidikan selanjutnya di Jerman.
Bidang terpenting yang dijalin oleh Indonesia dan Jerman dalam kerjasamanya melalui Deklarasi Jakarta 2012 adalah bidang pertahanan. Hal tersebut dikarenakan oleh fakta bahwa Jerman sebagai Negara industry maju dengan kekuatan persenjatan yang memadai diharapkan mampu untuk membantu Indonesia dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan persenjataan. Kerjasama pertahanan yang dilakukan oleh Indonesia dan Jerman kemudian tidak hanya sebatas jual beli persenjataan melainkan lebih luas seperti mencakup pelatihan dan saling mengunjungi satu sama lain. Terkait kerjasama pertahanan yang salah satu bentuknya adalah pembelian MBT Leopard dari Jerman, Indonesia melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menegaskan untuk tidak perlu ada hal yang dikhawatirkan karena pembelian MBT Leopard tersebut semata-mata bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan pertahanan nasional dari ancaman-anacaman Negara Asia Tenggara yang sebelumnya kebutuhan senjatanya telah terpenuhi[4].
Pada awalnya Indonesia akan membeli MBT Leopard yang diproduksi oleh Belanda namun karena terkendala waktu dan tidak sesuai rencana Indonesia kemudian beralih ke Jerman sehingga pada saat itu dalam rangka pelaksanaan modernisasi alat utama system senjata TNI Angkatan Darat Indonesia membeli sebanyak 100 unit MBT dari Jerman. Sejak saat itu Indonesia menegaskan melalui Wakil Menteri Pertahanan Sjafarie Sjamsoeddin untuk memutuskan membeli MBT Leopard Jerman dengan melakukan perimbangan terhadap waktu dan target dari peralatan volume yang diperlukan. Rencana sebelumnya untuk melakukan kerjasama perdagangan dalam pembelian MBT Leopard dengan Belanda dihentikan dan akan berfokus terhadap Jerman agar yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar. Sebesar 280 juta dollar Amerika Serikat dikeluarkan sebagai anggaran untuk membeli MBT Leopard Jerman. Namun, hal tersebut dilakukan dengan system peminjaman luar negeri.